Kejagung Tetapkan Pengusaha Tambang SDT Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

- Jumat, 22 Mei 2026 | 09:30 WIB
Kejagung Tetapkan Pengusaha Tambang SDT Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Kejaksaan Agung menetapkan seorang pengusaha tambang berinisial SDT sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat. Perusahaan tambang bauksit itu diduga menambang di luar lokasi yang telah ditentukan dalam dokumen perizinan selama delapan tahun, sejak 2017 hingga 2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa SDT merupakan pemilik manfaat atau beneficial owner dari PT QSS. Penetapan status tersangka terhadap SDT dilakukan setelah penyidik mengamankan sejumlah orang dari Pontianak dan Jakarta.

“Hari ini kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan dari Jakarta. Kami menetapkan satu orang tersangka atas nama SDT,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (21/5).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SDT langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik masih terus mendalami peran dan jaringan yang terlibat dalam perkara ini.

Syarief menjelaskan bahwa PT QSS sebenarnya telah mengantongi IUP, namun dalam praktiknya perusahaan tidak melakukan aktivitas penambangan di lokasi yang sesuai dengan izin tersebut. Sebaliknya, penambangan dilakukan di tempat lain yang tidak tercantum dalam dokumen perizinan.

“Yang jelas bukan di dalam IUP seperti dalam dokumen yang ada. Ini adalah tambang bauksit di Kalimantan Barat,” ungkapnya.

Dalam pengembangan kasus, penyidik menduga SDT bekerja sama dengan sejumlah penyelenggara negara. Meski demikian, Syarief belum bersedia membeberkan identitas pihak-pihak tersebut. “Nanti kami sampaikan, tetapi yang jelas bekerja sama dengan penyelenggara negara,” katanya.

Sementara itu, terkait kerugian negara yang timbul akibat praktik penambangan ilegal ini, Kejagung masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Proses penghitungan tersebut masih berlangsung.

Di sisi lain, penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Selain itu, penggeledahan secara serentak juga dilakukan di beberapa lokasi di Jakarta dan Pontianak. “Penggeledahan di Jakarta ada tiga tempat dan di Pontianak itu ada dua tempat. Ada kantor, ada rumah, dan sampai saat ini masih berlangsung,” ujar Syarief.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar