Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polda Riau yang menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan. Ia menilai sudah saatnya kerusakan ekologi dinormalisasi sebagai bagian dari kerugian negara.
“Saya sangat dukung langkah ini. Sudah saatnya kerusakan ekologi atau lingkungan kita normalisasi jadi kerugian negara,” kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).
Menurut politikus tersebut, dampak yang ditimbulkan oleh pelaku dapat memicu kerusakan yang jauh lebih besar. Karena itu, ia berharap korporasi yang terbukti mencemari lingkungan sungai mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Karena memang karena hal ini, bisa menyebabkan bencana yang kerugiannya jauh lebih besar,” ujar Sahroni.
“Apabila logika ini didalami oleh aparat, maka perusak lingkungan bisa mendapatkan hukuman yang berat,” tambahnya.
Sebelumnya, Polda Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan. Perusahaan perkebunan sawit itu dituding telah mencemari sempadan Sungai Air Hitam yang merupakan anak Sungai Nilo dengan menanam sawit di sepanjang bantaran sungai.
Perkara ini terungkap setelah polisi menerima aduan dari Asosiasi Peduli Lingkungan Indonesia (APLI) Riau pada Desember 2025. Dalam laporan tersebut, APLI menyebutkan adanya penanaman sawit yang berjarak hanya dua hingga lima meter dari bibir sungai.
Direktorat Reskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan secara mendalam. Setelah melalui proses panjang, aparat akhirnya menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan.
Polisi mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah kerugian ekologis akibat penanaman sawit di sepanjang aliran sungai yang termasuk dalam kawasan Estate IV Divisi F PT MM, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Selain kerusakan lingkungan, perusahaan tersebut juga dinilai tidak memperhatikan analisis dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan berkomitmen menindak tegas baik perorangan maupun korporasi yang terbukti merusak dan menanam sawit di kawasan sempadan sungai. Langkah ini diambil sebagai respons atas meluasnya kerusakan ekosistem sungai akibat ekspansi lahan ilegal yang mengabaikan regulasi lingkungan.
Kapolda menegaskan bahwa kawasan sempadan sungai merupakan zona lindung yang keberadaannya vital untuk menjaga kelestarian air, mencegah erosi, dan meminimalisir risiko banjir.
“Kami tidak akan tebang pilih. Jika ada korporasi yang nekat menanam sawit hingga ke bibir sungai dan merusak daerah aliran sungai (DAS), akan kami sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Irjen Herry Heryawan dalam keterangannya, Sabtu (17/5).
Artikel Terkait
MAN IC Serpong Resmi Jadi Madrasah Pertama di Indonesia Terapkan Kurikulum Internasional IB
Trump: Konflik dengan Iran Akan Segera Berakhir
Harga Pangan Melonjak Jelang Akhir Pekan, Bawang Merah dan Cabai Catat Kenaikan Dua Digit
Aktivis Global Sumud Flotilla Laporkan Penyiksaan, Pelecehan Seksual, dan Kelaparan Selama Ditahan Israel