Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menjatuhkan tuntutan pidana mati terhadap Zainal Abidin, terdakwa kasus kepemilikan dan peredaran narkotika. Sidang pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang pada Kamis, 21 Mei 2026, dan terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Dalam persidangan, Jaksa Dyah Rahmawati menyampaikan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Parmatoni bahwa Zainal Abidin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum. Perbuatan yang dilakukan adalah menjual dan menawarkan narkotika golongan I dengan berat total melebihi lima gram.
Jaksa juga menekankan bahwa tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika serta menimbulkan keresahan di masyarakat. Keyakinan jaksa didasarkan pada pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa Zainal Abidin,” ujar jaksa dalam persidangan.
Berdasarkan dakwaan yang terungkap, Zainal Abidin ditangkap oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan pada 11 November 2025. Penangkapan dilakukan di kediamannya yang berlokasi di Dusun V, Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah yang sangat besar. Petugas menyita sabu seberat sekitar 9.991 gram netto, sejumlah paket sabu tambahan, serta puluhan ribu pil ekstasi dari berbagai merek dengan total berat mencapai puluhan kilogram.
Artikel Terkait
Embarkasi Surabaya Tuntaskan Pemberangkatan 43.998 Jemaah Haji 2026
Menteri Luar Negeri Israel Kecam Menteri Keamanan Nasional Usai Video Perlakuan terhadap Aktivis Pro-Palestina Viral
Gangguan Lokomotif di Stasiun Pasar Senen, Perjalanan KRL Cikarang Line Dialihkan Hingga Jatinegara
Kalista Group dan INVI Jalin Kerja Sama dengan Tiga Operator Transjakarta Percepat Elektrifikasi 10.000 Armada