Di sisi lain, konsumsi sabu ini diduga kuat jadi pemicu aksi pelecehan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dengan gamblang menyebutkan koneksinya. “Iya, karena nyabu dia,” katanya pada Jumat (3/4).
Ceritanya begini. Awalnya, WAH mengajak korban, seorang wanita 20 tahun berinisial S, mengobrol dengan ucapan tak senonoh. Lalu, dia membawa mobil ke lokasi sepi yang bukan tujuan awal. Merasa ada yang salah, korban yang waspada mulai merekam kejadian.
Sadar direkam, WAH panik. Dia langsung melompat ke kursi belakang, menindih dan mencekik korban. Untungnya, korban berhasil melawan, kabur dari mobil, dan melaporkan kejadian itu. Aksi itu kemudian viral di aplikasi taksi online.
Pelaku akhirnya diamankan. “Pada Rabu, 1 April 2026, terduga pelaku diamankan di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, saat berada di dalam kendaraannya,” ujar Budi Hermanto keesokan harinya.
Kini WAH sudah ditahan. Dia dijerat dengan beberapa pasal, termasuk UU TPKS. Kasus ini jadi pengingat kelam tentang bagaimana putus asa dan zat terlarang bisa berujung pada tindakan kriminal yang merusak hidup orang lain.
Artikel Terkait
Petugas PPSU di Kalisari Diberi SP1 Gara-gara Pakai Foto AI untuk Laporan Parkir
Pemerintah Buka Opsi Impor Minyak Mentah dari Rusia demi Jamin Pasokan BBM
Jerman Wajibkan Izin Militer bagi Pria yang Ingin Tinggal di Luar Negeri Lebih dari Tiga Bulan
Polisi Ungkap Motif Iseng dan Pengaruh Narkoba di Balik Pelecehan Seksual Sopir Taksi Online