Gubernur DKI: Mayoritas Siswa Korban Keracunan di Pondok Kelapa Sudah Dipulangkan

- Senin, 06 April 2026 | 11:30 WIB
Gubernur DKI: Mayoritas Siswa Korban Keracunan di Pondok Kelapa Sudah Dipulangkan

Insiden ini melibatkan siswa dari empat sekolah berbeda di kawasan Pondok Kelapa, yaitu SMAN 91, SDN Pondok Kelapa 01, SDN Pondok Kelapa 09, dan SDN Pondok Kelapa 07. Soal biaya pengobatan, Pramono menyebut akan ditanggung BPJS bagi yang terdaftar. Untuk yang tidak, BGN telah berjanji akan menanggungnya.

Di sisi lain, respons resmi pun datang dari Badan Gizi Nasional. Melalui Wakil Kepala Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, BGN menyampaikan permohonan maaf atas insiden keamanan pangan yang terjadi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pondok Kelapa 2.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini. BGN juga akan bertanggung jawab terhadap seluruh biaya pengobatan di rumah sakit,” tegas Nanik pada Sabtu (4/4/2026).

Langkah tegas langsung diambil. Operasional dapur SPPG terkait dihentikan sementara waktu. “Selain itu, SPPG Pondok Kelapa kami suspend untuk waktu yang tidak terbatas karena kondisi dapur, termasuk tata letak dan IPAL, masih belum memenuhi standar,” imbuhnya.

Kejadian bermula pada Jumat (3/4/2026). Sehari sebelumnya, Kamis sore, pihak SPPG sudah mendapat laporan dari guru tentang 36 siswa yang mengeluh sakit perut, diare, dan mual usai makan. Menu yang disajikan hari itu cukup lengkap: spaghetti bolognese, bola-bola daging, scramble egg tofu, sayuran campur, plus buah stroberi. Totalnya, korban yang terdampak mencapai 60 orang. Syukurlah, kondisi mereka kini dilaporkan membaik setelah mendapat penanganan medis.

Dugaan sementara, makanan yang dikonsumsi sudah tidak dalam kondisi segar. Jeda waktu antara masak dan makan yang terlalu lama diduga jadi pemicu turunnya kualitas makanan. BGN berjanji akan memperketat pengawasan. Tujuannya jelas: mencegah terulangnya kejadian serupa dan menjamin keamanan pangan untuk program MBG ke depannya.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar