Dua Tukang Parkir Ditangkap Usai Aniaya Marbot 90 Tahun di Bandar Lampung

- Senin, 06 April 2026 | 09:50 WIB
Dua Tukang Parkir Ditangkap Usai Aniaya Marbot 90 Tahun di Bandar Lampung

"Kami dapat laporan soal penganiayaan ini. Korban, seorang kakek marbot, kepalanya dipukul pakai besi sampai terluka," ujarnya.

Gigih menambahkan, kedua pelaku itu memang kakak beradik. Mereka biasa mangkal sebagai tukang parkir di salah satu kafe yang cukup ramai di kota itu.

Kini, nasib kedua bersaudara itu sudah jelas. Mereka ditahan di Mapolresta Bandar Lampung. Pasal yang menjeratnya cukup berat: Pasal 262 KUHPidana, terkait kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukumannya? Bisa mencapai lima tahun penjara.

Kisahnya sungguh memilinkan. Dua orang yang seharusnya mencari nafkah secara halal, malah memilih jalan kekerasan dan menganiaya seorang sesepuh yang justru tengah beribadah.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar