"Kami dapat laporan soal penganiayaan ini. Korban, seorang kakek marbot, kepalanya dipukul pakai besi sampai terluka," ujarnya.
Gigih menambahkan, kedua pelaku itu memang kakak beradik. Mereka biasa mangkal sebagai tukang parkir di salah satu kafe yang cukup ramai di kota itu.
Kini, nasib kedua bersaudara itu sudah jelas. Mereka ditahan di Mapolresta Bandar Lampung. Pasal yang menjeratnya cukup berat: Pasal 262 KUHPidana, terkait kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukumannya? Bisa mencapai lima tahun penjara.
Kisahnya sungguh memilinkan. Dua orang yang seharusnya mencari nafkah secara halal, malah memilih jalan kekerasan dan menganiaya seorang sesepuh yang justru tengah beribadah.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Pastikan Stok Aman, Sementara Industri Plastik Nasional Terancam PHK
Jawa Tengah Terapkan WFH Jumat dan Penghematan Energi untuk ASN Mulai 2026
Mendagri: Inflasi Bulanan Jadi Indikator Kunci Pemulihan Daerah Bencana
Pemilik Hajatan di Purwakarta Tewas Dikeroyok, Keluarga Berharap Keadilan Ditegakkan