Polisi akhirnya menangkap dua orang pelaku penganiayaan terhadap seorang marbot masjid di Bandar Lampung. Korban, seorang kakek berusia lanjut, mengalami luka serius di kepalanya akibat pemukulan. Yang mengejutkan, kedua tersangka ternyata bersaudara dan bekerja serabutan sebagai juru parkir di sebuah kafe.
Mereka adalah Erick Estrada (39) dan Heri Erlangga (33). Sementara sang korban telah berusia 90 tahun, bernama Muhammad Mastur.
Menurut sejumlah saksi, kejadian malam itu berlangsung cepat dan brutal. Insidennya sendiri terjadi pada Senin malam, 23 Maret 2026, tepatnya lewat pukul setengah sepuluh.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menjelaskan kronologinya.
Artikel Terkait
AS Klaim Sukses Evakuasi Awak Pesawat Tempur yang Jatuh di Iran, Tepergok Klaim Beda dari Teheran
Pengemudi Taksi Online di Jakarta Dijerat Tiga Pasal Usai Diduga Lakukan Kekerasan Seksual
Saksi Beberkan Aliran Uang Non-Teknis Rp 100 Juta per Tahun untuk Sertifikasi K3 di Kemenaker
Rudal Iran Hancurkan Gedung di Haifa, Dua Tewas dan Dua Masih Hilang