Dua Tukang Parkir Ditangkap Usai Aniaya Marbot 90 Tahun di Bandar Lampung

- Senin, 06 April 2026 | 09:50 WIB
Dua Tukang Parkir Ditangkap Usai Aniaya Marbot 90 Tahun di Bandar Lampung

Polisi akhirnya menangkap dua orang pelaku penganiayaan terhadap seorang marbot masjid di Bandar Lampung. Korban, seorang kakek berusia lanjut, mengalami luka serius di kepalanya akibat pemukulan. Yang mengejutkan, kedua tersangka ternyata bersaudara dan bekerja serabutan sebagai juru parkir di sebuah kafe.

Mereka adalah Erick Estrada (39) dan Heri Erlangga (33). Sementara sang korban telah berusia 90 tahun, bernama Muhammad Mastur.

Menurut sejumlah saksi, kejadian malam itu berlangsung cepat dan brutal. Insidennya sendiri terjadi pada Senin malam, 23 Maret 2026, tepatnya lewat pukul setengah sepuluh.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menjelaskan kronologinya.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar