Bank Sentral Nigeria Undang KuCoin dalam Program Uji Coba Regulasi Kripto

- Senin, 06 April 2026 | 08:45 WIB
Bank Sentral Nigeria Undang KuCoin dalam Program Uji Coba Regulasi Kripto

Providenciales, Turks and Caicos Islands – KuCoin, salah satu bursa kripto global yang cukup diperhitungkan, baru-baru ini dapat undangan spesial. Mereka diminta ikut serta dalam program uji coba yang digagas Bank Sentral Nigeria, atau CBN. Program ini khusus dirancang untuk para Penyedia Jasa Aset Virtual, atau VASP. Intinya, ini adalah mekanisme pengawasan baru.

Yang menarik, KuCoin disebut-sebut sebagai satu-satunya platform kripto global yang masuk dalam daftar undangan pertama. Mereka bergabung dengan sejumlah perusahaan fintech dan aset digital lain yang lebih bersifat regional. Melalui langkah ini, CBN jelas ingin memperketat pengawasan di sektor digital yang sedang naik daun. Tujuannya ganda: mengawasi risiko kejahatan keuangan sekaligus mendorong kepatuhan terhadap aturan anti-pencucian uang (AML), pencegahan pendanaan terorisme (CFT), dan pembiayaan proliferasi (CPF).

Inisiatif Nigeria ini bukan muncul tiba-tiba. Program uji coba ini adalah bagian dari upaya lebih luas untuk menjaga integritas sistem keuangan mereka, yang kerangka regulasinya terus berubah. Selain selaras dengan standar internasional seperti FATF, program ini juga punya tujuan praktis. Di lapangan, ini akan membantu regulator memahami lebih dalam model bisnis aset kripto, risiko operasionalnya, dan bagaimana praktik kepatuhan dijalankan.

Lalu, seperti apa keterlibatan peserta? Mereka akan terlibat dalam dialog regulasi yang terstruktur. Ada kewajiban menyampaikan data secara berkala, plus menunjukkan progres di sejumlah area kunci. Mulai dari tata kelola perusahaan, pemantauan transaksi, penyaringan sanksi, hingga penerapan "Travel Rule" untuk transaksi lintas batas negara.

Menanggapi undangan ini, BC Wong, CEO KuCoin, menyampaikan pandangannya.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar