Pasar modal Indonesia kini dinilai punya keunggulan tersendiri. Bahkan, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tingkat transparansi dan kedalaman datanya sudah melampaui sejumlah yurisdiksi global. Hal ini bukan datang begitu saja, melainkan hasil dari serangkaian reformasi kebijakan yang digulirkan sepanjang tahun 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan soal pencapaian ini. Menurutnya, langkah-langkah yang ditempuh OJK bersama organisasi pengatur mandiri (SRO) sudah selaras, bahkan kerap lebih maju, dibanding standar internasional.
"Indonesia bahkan tercatat lebih unggul dalam hal transparansi dan granularisasi informasi. Salah satu contoh nyatanya, kami kini menyediakan data kepemilikan saham sampai batas di atas 1 persen," ujar Hasan dalam konferensi pers RDKB virtual, Senin (6/4/2026).
Ia lalu merinci beberapa terobosan konkret. Sejak 3 Maret 2026 misalnya, data kepemilikan saham perusahaan terbuka sudah bisa diakses publik melalui Bursa Efek Indonesia. Ini memberi ruang yang lebih luas bagi investor untuk melihat siapa saja pemain di balik sebuah saham.
Lalu ada juga mekanisme peringatan dini. OJK bersama SRO memberlakukan pengumuman High Shareholding Concentration (HSC). Skema ini pada dasarnya membantu investor mengidentifikasi saham-saham yang kepemilikannya terlalu terkonsentrasi di segelintir pihak atau yang likuiditasnya terbatas. Jadi, risikonya bisa lebih terukur.
Di sisi lain, granularitas data investor juga diperkuat. Klasifikasi investor kini diperkaya menjadi 39 tipe, informasi yang sudah dipublikasikan rutin di situs BEI sejak 1 April lalu. Detail seperti ini penting untuk memetakan dinamika pasar dengan lebih akurat.
Regulator juga tak main-main dalam mendongkrak kualitas pasar. Mereka mendorong kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen, yang akan diterapkan bertahap. Aturan ini dibarengi dengan penyempurnaan definisi free float dan penguatan tata kelola perusahaan tercatat. Intinya, pasar diharapkan jadi lebih cair dan sehat.
Transparansi ditekan lagi lewat aturan baru. Pelaporan pemilik manfaat atau beneficial owner kini diwajibkan bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih. Ini langkah untuk mengantisipasi praktik yang selama ini tersembunyi.
Hasan menegaskan, semua kebijakan tadi tak hanya mengikuti praktik terbaik global, tapi dalam beberapa hal justru melampauinya. Terutama soal keterbukaan data.
Ke depan, OJK bersama BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) berkomitmen untuk terus berdialog dengan penyedia indeks global. Masukan dari para investor juga akan dihimpun untuk terus memacu daya saing pasar modal dalam negeri.
"Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor serta memperkuat posisi pasar modal Indonesia di tingkat global," pungkas Hasan.
Upaya membangun kepercayaan memang tak pernah instan. Tapi dengan langkah-langkah riil seperti ini, setidaknya fondasinya mulai kokoh terbangun.
Artikel Terkait
Pahami Kode 10 Digit Waran Terstruktur Sebelum Bertransaksi, Ini Cara Bacanya
BISI International Bagikan Dividen Rp78 Miliar untuk Tahun Buku 2025
ISSP Siapkan Buyback Rp200 Miliar, Respons Harga Saham yang Tertekan
Gubernur The Fed Christopher Waller Serukan Penghapusan Bias Pelonggaran, Buka Peluang Kenaikan Suku Bunga