Jakarta – Sejak akhir Januari lalu, Kementerian Perhubungan mulai menguji coba aturan ketat untuk truk-truk yang kelebihan muatan dan dimensi, atau yang akrab disebut ODOL. Hasilnya? Tercatat hampir 49.003 truk sudah ditindak dalam periode sosialisasi menuju target "Zero ODOL" di tahun 2027.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, penindakan selama masa sosialisasi ini memang dilakukan secara selektif. Artinya, tidak serta-merta langsung dihukum berat.
“Mayoritas masih dapat peringatan, yaitu 45.545 kendaraan atau hampir 93 persen,” jelas Aan dalam keterangan resminya, Senin (6/4/2026).
“Sisanya, sekitar 1.924 kendaraan kena tilang, dan ada ribuan lainnya yang dikenai sanksi sejenis.”
Dari data itu, muncul beberapa nama perusahaan yang sering kedapatan melanggar. PT. SIL memimpin daftar dengan 508 kendaraan, disusul PT. IP (464 kendaraan), CV. JK (382), lalu PT. SA dan PT. SBJ yang masing-masing mencatat 363 pelanggaran.
Lalu, barang apa saja yang paling sering diangkut secara berlebihan? Barang campuran menduduki puncaknya, dengan lebih dari 10 ribu truk. Pasir dan barang paket menyusul di posisi berikutnya. Komoditas perkebunan dan semen juga masuk dalam lima besar muatan dengan tingkat pelanggaran tinggi.
Di sisi lain, pengawasan yang semakin ketat memang menunjukkan tren peningkatan. Tapi, angka pelanggaran tetap saja masih memprihatinkan. Pelanggaran terbanyak berkutat pada daya angkut dan kelengkapan dokumen. Ini, kata Aan, mengindikasikan masalah utama: kepatuhan operasional dan administratif pelaku usaha yang masih rendah.
Menyongsong target 2027, Kemenhub berencana mempercepat perbaikan sistem pengawasan. Fokusnya pada optimalisasi Jembatan Timbang Online (JTO) dan teknologi Weigh In Motion (WIM) di pos-pos pemeriksaan.
“Tujuannya jelas, meningkatkan kualitas pengawasan dan kepatuhan administrasi lewat integrasi data yang lebih solid,” tambah Aan. Koordinasi dengan stakeholder terkait juga akan diperkuat.
Uji coba terbatas ini sendiri berlangsung dari 27 Januari hingga akhir Mei 2026, terutama di ruas tol dan kawasan industri. Yang menarik, penegakan hukumnya tidak lagi manual. Semua serba otomatis, memanfaatkan teknologi mutakhir.
Sistem WIM dan RFID yang terpasang di jalan tol terintegrasi langsung dengan database Kemenhub. Begitu terdeteksi pelanggaran dan data kendaraan tidak lengkap, sistem akan otomatis meminta data ke kepolisian untuk memvalidasi identitas truk. Data pelanggaran yang sudah valid lalu diteruskan ke sistem tilang elektronik (ETLE).
Namun begitu, untuk uji coba kali ini, sanksi yang diberikan masih berupa surat peringatan. Ini sekaligus jadi bentuk sosialisasi kepada para pengusaha angkutan, pemilik barang, dan sopir.
Setelah periode uji coba terbatas ini berakhir, rencananya pada Juni 2026 akan dilaksanakan uji coba secara serentak di seluruh Indonesia. Baru kemudian, aturan Zero ODOL akan benar-benar diterapkan secara penuh mulai 1 Januari 2027. Jalan masih panjang, tapi langkahnya sudah mulai terlihat.
Artikel Terkait
Evaluasi Kementerian PAN-RB: Fleksibilitas Kerja ASN Efisienkan Anggaran Rp2 Triliun Tanpa Turunkan Kualitas Layanan
Presiden Prabowo Tiba di Paris, Akan Tingkatkan Kemitraan Strategis dengan Prancis
Keluarga Bantah Anggi Punya Hubungan Asmara dengan Pembunuh, Pacar dari Makassar Sudah Siap Lamar
Lonjakan Penumpung KA di Jakarta Capai 38.666 Orang pada Puncak Libur Iduladha