KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu, Kuasa Hukum Protes Aturan Baru
Tim penyidik KPK kembali bergerak. Kali ini, mereka mendatangi rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, yang berlokasi di Indramayu. Penggeledahan itu berlangsung Kamis lalu, 2 April 2026, dan dikaitkan dengan kasus dugaan suap "ijon proyek" di lingkungan Pemkab Bekasi. Ini bukan kali pertama rumah politikus tersebut digeledah.
Namun begitu, aksi penyidik langsung mendapat tentangan keras dari kuasa hukum Ono Surono, Sahali. Dia tak hanya protes, tapi juga menyoroti soal aturan main yang baru.
"Penggeledahan berlanjut di rumah Kang Ono di Indramayu, 2 April 2026. Pihak penyidik KPK lagi-lagi datang tanpa membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri setempat sesuai ketentuan dalam KUHAP baru Pasal 114 Ayat (1)," tegas Sahali lewat pesan singkatnya, Jumat (3/4).
Menurut pengakuannya, barang-barang yang diamankan penyidik terkesan dipaksakan. Mereka menyita buku catatan lawas dari tahun 2010, sebuah buku tentang Kongres PDIP 2015, plus satu ponsel Samsung dalam kondisi rusak. Sahali bersikukuh barang-barang itu sama sekali tidak nyambung dengan kasus yang sedang diselidiki.
"Penyitaan ini nyata-nyata melanggar KUHAP baru, Pasal 113 Ayat (3), yang menyatakan bahwa 'Dalam melakukan penggeledahan, penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/atau penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana'," ujarnya lagi.
Artikel Terkait
Empat Pekerja Tewas Terjatuh ke Tangki Air di Proyek Jagakarsa
Jenazah Tiga Prajurit Garuda Gugur di Lebanon Tiba Besok
Riset: Operasi Ketupat 2026 Berjalan Baik, Angka Kecelakaan Turun 30 Persen
Jenazah Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon Tiba di Tanah Air Akhir Pekan Ini