“Jadi beberapa waktu lalu Bareskrim menerima pengaduan dari masyarakat, dari Kejaksaan Agung, terkait 11 link phising dan 5 MSISDN dengan mengatasnamakan e-tilang Kejaksaan,” jelas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja di Komisi III DPR, akhir Januari lalu.
“Selanjutnya kita juga menemukan kasus serupa di Polda Sulteng. Dan pada saat kita amankan, ternyata korban menjelaskan bahwa korban menerima SMS blast berisi link phising yang masuk dalam web e-tilang palsu,” tambahnya.
Hasil penyidikan kemudian kian mengerucut. Tim Patroli Siber menemukan 124 link website phishing tambahan dan enam ponsel lain yang jadi alat kejahatan. Barang bukti yang disita pun cukup banyak: mulai dari PC, Sim Box, telepon genggam, hingga ratusan kartu SIM dari berbagai operator. Semuanya mengungkap skema yang terorganisir.
Kasus ini sendiri sempat disinggung Kapolri sebagai salah satu tindak pidana siber yang menonjol belakangan ini. Perkembangannya terus diikuti, mengingat modusnya yang menyasar rasa khawatir masyarakat yang ingin segera melunasi denda.
Artikel Terkait
Wamendagri: Dai dan Ulama Diharapkan Jadi Penggerak Sosial di Wilayah Perbatasan
BPK Mulai Audit LKPD Bangka Belitung, Fokus pada Belanja Barang dan Proyek
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Petral, Diduga Picu Kenaikan Harga BBM
Persib Waspadai Bali United yang Berangkat dengan Moral Tinggi ke GBLA