Di Kompleks Kantor Gubernur Yogyakarta, Jumat lalu, ada agenda penandatanganan yang cukup penting. Undang Mugopal, Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, hadir untuk menjalin kerja sama dengan Pemerintah DIY. Intinya, mereka bersiap menyambut aturan baru.
Ya, aturan itu adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Kabarnya, ia bakal resmi berlaku mulai 2 Januari 2026 nanti. Salah satu perubahan signifikan di dalamnya adalah diperkenalkannya pidana kerja sosial sebagai salah satu hukuman pokok. Khususnya untuk kasus-kasus pelanggaran yang dinilai ringan.
“Kita semua tahu, tanggal 2 Januari nanti KUHP baru mulai berlaku,” kata Undang dalam kesempatan itu.
“Nah, di KUHP yang baru ini ada satu jenis pidana pokok yang sebelumnya belum ada, yaitu pidana kerja sosial.”
Penandatanganan nota kesepahaman dengan Sri Sultan Hamengku Buwono X itu sendiri merupakan bagian dari persiapan teknis. Jadi, ketika waktunya tiba, daerah sudah punya pijakan untuk menjalankannya.
“Kami tadi dengan Ngarsa Dalem melaksanakan MOU dalam rangka implementasi pidana kerja sosial tersebut,” ujarnya menerangkan.
Lantas, seperti apa bentuk kerjanya nanti? Menurut Undang, detailnya akan tercantum dalam putusan hakim. Namun, pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah, lewat koordinasi antara jaksa dan pemerintah setempat.
“Bentuk-bentuknya bisa dimusyawarahkan antara jaksa eksekutor dengan pimpinan daerah setempat,” jelasnya.
“Apa yang dibutuhkan untuk pidana kerja sosial di wilayahnya masing-masing tentu akan berbeda satu dengan yang lain.”
Di sisi lain, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, punya pandangan mendalam soal ini. Baginya, konsep pidana kerja sosial ini harus dilihat sebagai pendekatan pemidanaan yang lebih manusiawi. Bukan sekadar hukuman yang justru merendahkan.
“Sekarang juga ada keputusan dari pengadilan dari hakim, itu bukan didrop masuk penjara tapi kerja sosial bagi persoalan ringan atau yang sedang, menurut keyakinan hakim, itu keputusannya kerja sosial,” ujar Sultan.
“Kami nanti coba identifikasi bersama kejaksaan kira-kira potensi itu apa,” sambungnya.
Contoh konkretnya bisa macam-macam. Misalnya, membersihkan kawasan publik seperti Malioboro. Tapi Sultan menegaskan, pelaksanaannya harus hati-hati. Jangan sampai justru membuat yang bersangkutan merasa dipermalukan di depan umum.
“(Bersihkan Malioboro) itu kan memungkinkan bisa aja,” katanya.
“Tapi kan kita lihat urgensinya ya. Jangan sampai dia juga merasa malah direndahkan martabatnya, jangan.”
Ada kekhawatiran tersendiri di sini. Sultan mengingatkan potensi dampak psikologis jika pidana kerja sosial justru memicu rasa hina dan patah semangat. Idealnya, kerja sosial justru harus memberi nilai positif, sebuah ruang untuk pemulihan dan introspeksi.
“Jangan, malah hancur dia,” tegasnya.
“Tapi itu dianggap sesuatu kerja yang memang memberikan value bagi dirinya untuk punya keyakinan kembali. Bukan itu pembalasan dendam atau kekerasan, tapi bagaimana dalam upaya kita mengembalikan harga diri, rasa kemanusiaan.”
Intinya, menurut Sultan, semuanya harus dijaga agar tidak kebablasan. “Peradaban itu batas-batas seperti apa yang tidak dan yang berlebih. Jangan maunya sendiri,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Bupati Bone Terobos Banjir di Watampone, Borong Kue Pedagang untuk Korban
Banjir Rendam Sejumlah Wilayah Bone, Pemkab Tetapkan Status Siaga Satu
Rayo Vallecano Pastikan Tiket Final UEFA Conference League 2026 Usai Kalahkan Strasbourg
João Félix Cetak Hattrick, Al Nassr Kalahkan Al Shabab 4-2