Pembangunan IKN Tahap II: Kawasan Legislatif & Yudikatif Dimulai Akhir 2025
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi memulai persiapan pembangunan ekosistem Kawasan Legislatif dan Yudikatif, menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Langkah strategis ini melengkapi penerapan trias politica di IKN dan menjadi bagian krusial dari pembangunan tahap kedua yang mencakup aspek fisik, regulasi, dan pengembangan SDM.
Jadwal dan Anggaran Pembangunan IKN Tahap Kedua
Proses pembangunan fisik tahap kedua IKN akan difokuskan pada Kawasan Legislatif dan Yudikatif. Penandatanganan kontrak hasil lelang pembangunan dijadwalkan berlangsung pada akhir Oktober hingga November 2025, dengan estimasi waktu konstruksi selama 25 bulan mulai November 2025.
Rincian Pembangunan Kawasan Legislatif IKN
Kompleks perkantoran legislatif akan dibangun di lahan seluas 42 hektare dengan anggaran Rp 8,5 triliun (2025–2027). Fasilitas yang akan dibangun meliputi:
- Gedung Sidang Paripurna
- Plaza Demokrasi
- Serambi Musyawarah
- Museum
- Gedung kerja pendukung
Rincian Pembangunan Kawasan Yudikatif IKN
Sementara itu, kompleks yudikatif akan menempati lahan 15 hektare dengan anggaran Rp 3,1 triliun. Kawasan ini akan mencakup gedung untuk:
- Mahkamah Agung
- Mahkamah Konstitusi
- Komisi Yudisial
Sumber Pembiayaan Infrastruktur IKN
Pembangunan IKN didanai melalui tiga skema pembiayaan utama:
- APBN: Rp 48,8 triliun (2025-2028)
- Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU): Rp 158,72 triliun
- Investasi Swasta Murni: Rp 66,3 triliun
Artikel Terkait
Bank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi RI, Tapi Peringatkan Ancaman di Pasar Kerja
IHSG Bertahan Hijau, Berbeda Nasib dengan Bursa Asia yang Merah
Skema Tadpole Pinjol Dikecam, Cicilan Awal Mencekik Hingga 70 Persen
Intikeramik (IKAI) Pacu Kinerja, Laba Kotor 2025 Tembus Rp71,8 Miliar