Sultan dan Kejaksaan Siapkan Pidana Kerja Sosial Jelang KUHP Baru

- Jumat, 19 Desember 2025 | 18:24 WIB
Sultan dan Kejaksaan Siapkan Pidana Kerja Sosial Jelang KUHP Baru

Di Kompleks Kantor Gubernur Yogyakarta, Jumat lalu, ada agenda penandatanganan yang cukup penting. Undang Mugopal, Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, hadir untuk menjalin kerja sama dengan Pemerintah DIY. Intinya, mereka bersiap menyambut aturan baru.

Ya, aturan itu adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Kabarnya, ia bakal resmi berlaku mulai 2 Januari 2026 nanti. Salah satu perubahan signifikan di dalamnya adalah diperkenalkannya pidana kerja sosial sebagai salah satu hukuman pokok. Khususnya untuk kasus-kasus pelanggaran yang dinilai ringan.

“Kita semua tahu, tanggal 2 Januari nanti KUHP baru mulai berlaku,” kata Undang dalam kesempatan itu.

“Nah, di KUHP yang baru ini ada satu jenis pidana pokok yang sebelumnya belum ada, yaitu pidana kerja sosial.”

Penandatanganan nota kesepahaman dengan Sri Sultan Hamengku Buwono X itu sendiri merupakan bagian dari persiapan teknis. Jadi, ketika waktunya tiba, daerah sudah punya pijakan untuk menjalankannya.

“Kami tadi dengan Ngarsa Dalem melaksanakan MOU dalam rangka implementasi pidana kerja sosial tersebut,” ujarnya menerangkan.

Lantas, seperti apa bentuk kerjanya nanti? Menurut Undang, detailnya akan tercantum dalam putusan hakim. Namun, pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah, lewat koordinasi antara jaksa dan pemerintah setempat.

“Bentuk-bentuknya bisa dimusyawarahkan antara jaksa eksekutor dengan pimpinan daerah setempat,” jelasnya.

“Apa yang dibutuhkan untuk pidana kerja sosial di wilayahnya masing-masing tentu akan berbeda satu dengan yang lain.”

Di sisi lain, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, punya pandangan mendalam soal ini. Baginya, konsep pidana kerja sosial ini harus dilihat sebagai pendekatan pemidanaan yang lebih manusiawi. Bukan sekadar hukuman yang justru merendahkan.


Halaman:

Komentar