Seorang warga negara Irak berinisial F akhirnya berhasil diamankan polisi. Dia diduga kuat sebagai pelaku di balik kematian perempuan berinisial DA (37), yang jasadnya ditemukan terkunci di sebuah kamar di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Menurut informasi, F adalah mantan suami siri korban.
Penangkapan terjadi bukan di Jakarta, melainkan saat pelaku kabur. F ditangkap dalam sebuah operasi kejar di dalam bus yang melintas di Jalan Tol Tangerang-Merak, tepatnya di KM 68 daerah Banjaragung, Serang, Banten. Saat itu, bus tersebut sedang menuju Pulau Sumatera.
Kombes Iman Imanuddin, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, membenarkan hal ini.
"Setelah teridentifikasi, tim langsung bergerak. Alhamdulillah, kami bisa mengamankan tersangka di dalam bus itu pada Sabtu siang, pukul 12.49 WIB," jelas Iman, Minggu (22/3/2026).
Saat ini, F sudah dibawa ke markas Subdit Resmob untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi pun tak ragu, mereka sudah menetapkannya sebagai tersangka. Pasal yang menjerat adalah Pasal 458 KUHP, dengan subsider Pasal 468.
Di sisi lain, motif di balik kejadian mengerikan ini mulai terkuak. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, menyebut bahwa hubungan mereka sedang bermasalah.
"Korban ingin putus, tapi tersangka menolak. Penolakan itulah yang diduga memicu tragedi ini," ungkap Alfian, Minggu (22/3).
Dia menambahkan, "Kami perkirakan pembunuhan terjadi Kamis malam. Baru pada Sabtu pagi, jenazah korban ditemukan."
Menanggapi penangkapan ini, Iman Imanuddin menegaskan komitmen institusinya. "Ini bukti kerja cepat tim dan komitmen kami. Hukum harus ditegakkan, tegas dan profesional, tanpa pandang bulu," tegasnya.
Artikel Terkait
BNN Lantik 3.717 Pelajar dan Guru di Jakarta Sebagai Duta Anti Narkoba
Anggota DPRD Pandeglang Laporkan Pengusaha ke Polisi atas Dugaan Penipuan Rp400 Juta
Pemerintah Siapkan Subsidi 100 Ribu Unit Kendaraan Listrik Demi Tekan Konsumsi BBM
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus PRT Anak Lompat dari Kos Majikan di Bendungan Hilir