Seorang warga negara Irak berinisial F akhirnya berhasil diamankan polisi. Dia diduga kuat sebagai pelaku di balik kematian perempuan berinisial DA (37), yang jasadnya ditemukan terkunci di sebuah kamar di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Menurut informasi, F adalah mantan suami siri korban.
Penangkapan terjadi bukan di Jakarta, melainkan saat pelaku kabur. F ditangkap dalam sebuah operasi kejar di dalam bus yang melintas di Jalan Tol Tangerang-Merak, tepatnya di KM 68 daerah Banjaragung, Serang, Banten. Saat itu, bus tersebut sedang menuju Pulau Sumatera.
Kombes Iman Imanuddin, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, membenarkan hal ini.
"Setelah teridentifikasi, tim langsung bergerak. Alhamdulillah, kami bisa mengamankan tersangka di dalam bus itu pada Sabtu siang, pukul 12.49 WIB," jelas Iman, Minggu (22/3/2026).
Saat ini, F sudah dibawa ke markas Subdit Resmob untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi pun tak ragu, mereka sudah menetapkannya sebagai tersangka. Pasal yang menjerat adalah Pasal 458 KUHP, dengan subsider Pasal 468.
Artikel Terkait
Ketegangan Timur Tengah Picu Kerugian Rp900 Triliun dan Ancaman Kenaikan Harga Tiket Global
Presiden Prabowo Tinjau Huntara di Aceh Tamiang, Apresiasi Kecepatan Pemulihan Pascabencana
Pemerintah Gayo Lues Siapkan Pelepasan Hak Lahan untuk Huntap, Tunggu Anggaran Pusat
Mudik Lebaran dengan Mobil Bak Terbuka, Pilihan Praktis dan Hemat Warga Cianjur-Bandung