JAKARTA – Desakan agar Dewan Pengawas KPK bergerak kini kian keras. Pemicunya, keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengubah status mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, atau Gus Yaqut, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Bagi banyak pengamat, langkah ini beraroma masalah.
Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha tak ragu menyuarakan kritik. Menurutnya, Dewas harus segera memeriksa pimpinan lembaga yang memberi lampu hijau untuk kebijakan ini.
“Kami mendesak Dewan Pengawas KPK untuk segera bertindak dan memeriksa pimpinan KPK yang memberikan persetujuan atas kebijakan ini," tegas Praswad, Minggu (22/3/2026).
Dia khawatir. Kebijakan seperti ini, jika tak jelas alasannya, bisa menggerogoti kepercayaan publik yang sudah susah payah dibangun. “Kalau ternyata ada pelanggaran, sanksi etik harus ditegakkan. Tidak boleh main-main,” pungkasnya.
Di sisi lain, suara serupa datang dari Wana Alamsyah, Kepala Divisi Hukum ICW. Dia menduga kuat pimpinan KPK tahu dan menyetujui pemindahan Yaqut.
Artikel Terkait
Athletic Club Kalahkan Real Betis 2-1, Kokoh di Papan Atas La Liga
Manchester City Kembali Juara EFL Cup Usai Taklukkan Arsenal 2-0 di Wembley
Lonjakan 16% Penumpang Kereta di Jawa Tengah Saat Lebaran 2026
Nottingham Forest Hajar Tottenham Hotspur 3-0 di Kandang Sendiri