Desakan Kuat untuk Dewas KPK Periksa Pimpinan Soal Tahanan Rumah Gus Yaqut

- Senin, 23 Maret 2026 | 01:30 WIB
Desakan Kuat untuk Dewas KPK Periksa Pimpinan Soal Tahanan Rumah Gus Yaqut

JAKARTA – Desakan agar Dewan Pengawas KPK bergerak kini kian keras. Pemicunya, keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengubah status mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, atau Gus Yaqut, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Bagi banyak pengamat, langkah ini beraroma masalah.

Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha tak ragu menyuarakan kritik. Menurutnya, Dewas harus segera memeriksa pimpinan lembaga yang memberi lampu hijau untuk kebijakan ini.

“Kami mendesak Dewan Pengawas KPK untuk segera bertindak dan memeriksa pimpinan KPK yang memberikan persetujuan atas kebijakan ini," tegas Praswad, Minggu (22/3/2026).

Dia khawatir. Kebijakan seperti ini, jika tak jelas alasannya, bisa menggerogoti kepercayaan publik yang sudah susah payah dibangun. “Kalau ternyata ada pelanggaran, sanksi etik harus ditegakkan. Tidak boleh main-main,” pungkasnya.

Di sisi lain, suara serupa datang dari Wana Alamsyah, Kepala Divisi Hukum ICW. Dia menduga kuat pimpinan KPK tahu dan menyetujui pemindahan Yaqut.

“Patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah," ujar Wana.

Artinya, pemeriksaan oleh Dewas bukan lagi opsi, melainkan keharusan.

Perubahan status Gus Yaqut sendiri memang mengejutkan. Sejak Kamis (19/3/2026) malam, dia tak lagi mendekam di Rutan KPK. Hal ini sekaligus menjawab tanda tanya besar: kenapa dia tidak terlihat mengikuti Salat Idul Fitri bersama tahanan lain di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (21/3) lalu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kabar itu. “Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” katanya.

Budi menjelaskan, keputusan ini diambil setelah pihaknya mengkaji permohonan dari keluarga Yaqut. Permohonan itu sudah masuk sejak 17 Maret, dan setelah ditimbang matang-matang, akhirnya dikabulkan oleh penyidik. Namun begitu, detail pertimbangan medis atau alasan khusus lainnya belum sepenuhnya terang benderang bagi publik.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar