Menteri Imigrasi: KUHP dan KUHAP Baru Jadi Revolusi Paradigma, Bukan Sekadar Ubah Aturan

- Kamis, 07 Mei 2026 | 05:10 WIB
Menteri Imigrasi: KUHP dan KUHAP Baru Jadi Revolusi Paradigma, Bukan Sekadar Ubah Aturan

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menggelar seminar nasional yang menyoroti transformasi sistem pemasyarakatan di tengah implementasi dua produk hukum baru, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Acara yang mengusung tajuk “Transformasi Sistem Pemasyarakatan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru” ini dibuka langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Dalam sambutannya, Menteri Agus mengungkapkan bahwa seminar tersebut merupakan inisiatif dari Persatuan Purnabakti Pemasyarakatan Indonesia (P3I). Ia menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bukti nyata dukungan organisasi tersebut terhadap kemajuan sistem pemasyarakatan di tanah air.

“Penyelenggaraan seminar ini adalah wujud nyata dukungan P3I terhadap kemajuan sistem pemasyarakatan Indonesia. Tema yang diangkat sangat selaras dengan diskursus hukum saat ini,” ujar Menteri Agus dalam acara yang berlangsung di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Menteri Agus menjelaskan bahwa forum ini dirancang sebagai ruang diskusi untuk menyamakan persepsi dan berbagi pengalaman di lapangan. Ia berharap hasil seminar mampu merumuskan langkah-langkah strategis bagi pemasyarakatan dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP yang baru.

“Forum ini hadir sebagai ruang untuk menyamakan persepsi, berbagi pengalaman di lapangan, sekaligus merumuskan langkah-langkah strategis dalam mengimplementasikan aturan hukum baru,” tuturnya.

Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Menurut Menteri Agus, penerapan kedua undang-undang tersebut bukan sekadar perubahan regulasi di atas kertas, melainkan sebuah revolusi paradigma dalam sistem hukum nasional.

“Selama puluhan tahun sistem hukum kita terjebak dalam pendekatan retribusi. Tidak dapat dipungkiri, pendekatan ini menjadi salah satu penyebab terjadinya kelebihan kapasitas di lapas dan rutan, serta melekatnya stigma sosial kepada para mantan warga binaan pemasyarakatan,” pungkas Menteri Agus.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar