Kasus phishing modus e-tilang palsu kembali jadi sorotan. Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengamankan lima orang tersangka. Mereka diduga kuat berada di balik penyebaran SMS blast yang menipu korban dengan link pembayaran tilang fiktif.
Menurut sejumlah saksi, semuanya berawal dari laporan Kejaksaan Agung di penghujung tahun 2025. Kala itu, beredar pesan singkat berisi tautan mencurigakan yang mengarah ke situs tiruan milik Kejagung. Tak tanggung-tanggung, ada 11 link palsu dan lima nomor pengirim yang berhasil diidentifikasi.
Di sisi lain, laporan serupa juga datang dari Polda Sulawesi Tengah. Patroli siber yang digelar tim menemukan fakta yang lebih mencengangkan lagi: ratusan tautan phishing lainnya bertebaran di dunia maya. Nomor-nomor ponsel baru yang dipakai pelaku untuk kirim SMS massal pun berhasil dilacak.
Dari sanai, jejak digital mengantarkan penyidik ke dua lokasi berbeda. Jawa Tengah dan Banten. Di sana, lima orang diamankan.
Artikel Terkait
MUI Lampung Bagikan Contoh Khutbah Jumat tentang Menjaga Semangat Ibadah Pasca-Ramadan
Mantan Suami di Pati Robohkan Rumah Gono-Gini Usai Mantan Istri Akan Menikah Lagi
Pemkab Magetan Resmi Terapkan WFH Setiap Jumat bagi ASN
FIFA Umumkan 52 Wasit Utama untuk Piala Dunia 2026, Termasuk Enam Wasit Perempuan