Vonislah Lebih Berat: Nikita Mirzani Dihukum 6 Tahun Penjara Usai Banding

- Rabu, 10 Desember 2025 | 18:40 WIB
Vonislah Lebih Berat: Nikita Mirzani Dihukum 6 Tahun Penjara Usai Banding

Vonislah Lebih Berat: Nikita Mirzani Dihukum 6 Tahun Penjara Usai Banding

Kasus hukum Nikita Mirzani kembali berbelok. Kali ini, ke arah yang lebih suram baginya. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta baru saja mengumumkan vonis banding, dan hasilnya mengejutkan banyak pihak: hukuman penjara enam tahun. Putusan ini membatalkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ‘hanya’ menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan membebaskannya dari dakwaan pencucian uang.

Jadi, bagaimana ceritanya sampai di titik ini? Kisahnya berawal dari sebuah kritik di media sosial yang berujung panjang di meja hijau.

Awal Mula: Laporan Reza Gladys yang Picu Badai

Semuanya bermula di penghujung 2024. Tepatnya 3 Desember, dokter sekaligus pengusaha kecantikan Reza Gladys mendatangi pihak kepolisian. Dia melaporkan Nikita Mirzani dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pemerasan. Pemicunya? Siaran langsung Nikita yang menyasar produk kecantikan milik Reza.

Yang jadi masalah, menurut laporan Reza, bukan cuma kritiknya. Tapi permintaan uang yang menyertainya. Nikita disebut meminta uang tutup mulut angka yang beredar fantastis, Rp4 miliar agar tak lagi menyerang produk tersebut. Tak cuma pemerasan, Reza juga mencium bau ancaman dan pencucian uang dari aliran dana itu.

Jalur Hukum Mulai Berjalan

Polda Metro Jaya pun bergerak. Penyidikan intensif dilakukan, yang akhirnya membuahkan penetapan tersangka untuk Nikita dan asistennya pada 21 Februari 2025. Pemeriksaan sempat tertunda, tapi akhirnya Nikita menjalani proses itu di awal Maret. Hasilnya? Langsung ditahan. Masa penahanan ini nantinya bakal dikurangkan dari total hukuman, jika memang divonis.

Dakwaan jaksa yang dibacakan pada 27 Juni 2025 pun berat dan berlapis. Nikita dijerat UU ITE untuk penyebaran informasi elektronik bernuansa ancaman, pasal pemerasan dalam KUHP, dan yang paling serius: Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jaksa berpendapat uang hasil pemerasan itu dipakai Nikita untuk keperluan pribadi, termasuk bayar angsuran rumah. Itulah yang jadi dasar unsur TPPU.

Vonis Pertama: Keringanan yang Tak Lama

Persidangan berjalan berbulan-bulan. Tanggal 28 Oktober 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan. Vonisnya: empat tahun penjara plus denda Rp1 miliar. Hakim menyatakan Nikita terbukti melakukan pemerasan lewat media elektronik.

Tapi ada titik terang. Majelis hakim tingkat pertama membebaskannya dari dakwaan TPPU. Alasannya, transaksi keuangan yang terjadi dinilai tak menunjukkan upaya penyembunyian asal-usul dana. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 11 tahun.

Namun begitu, pihak Nikita tak puas. Mereka langsung mengajukan banding. Kuasa hukumnya bersikeras bahwa sejumlah bukti dan keterangan saksi ahli kurang dipertimbangkan.


Halaman:

Komentar