Kejutan di Tingkat Banding
Dan inilah kejutannya. Alih-alih mendapat keringanan, hukuman Nikita justru bertambah. Pada 9 Desember 2025, majelis hakim Pengadiling Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperberat vonis menjadi enam tahun penjara.
Denda Rp1 miliar tetap dipertahankan, dengan ancaman kurungan tiga bulan jika tak dibayar.
Apa yang berubah? Penilaian terhadap unsur TPPU. Hakim banding punya pandangan berbeda. Mereka menilai penggunaan uang dari Reza termasuk untuk kepentingan pribadi seperti cicilan rumah sudah memenuhi unsur pencucian uang. Karena dana itu berasal dari tindak pidana (pemerasan). Dengan pertimbangan itu, pembebasan dari dakwaan TPPU oleh pengadilan tingkat pertama dibatalkan.
Dua Sudut Pandang yang Berseberangan
Lantas, kenapa bisa beda jauh? Intinya terletak pada cara membaca fakta yang sama. Di sidang pertama, saksi ahli berpendapat tak ada upaya penyamaran sumber dana, jadi TPPU tak terbukti.
Di sisi lain, hakim banding melihatnya dari kacamata yang lebih luas. Bagi mereka, memakai uang hasil kejahatan untuk kebutuhan pribadi, meski terlihat biasa, itu sudah termasuk tindakan pencucian uang. Perbedaan interpretasi inilah yang membuat hukuman melonjak dua tahun.
Efek Bergema: Peringatan Keras di Dunia Maya
Putusan ini jelas jadi perbincangan hangat. Bagi banyak pengamat, kasus Nikita adalah alarm keras, terutama buat para influencer dan pengguna media sosial aktif. Kritik produk dan komunikasi bisnis di ruang digital punya risiko hukum yang nyata, apalagi jika disertai permintaan uang atau tekanan.
Bagi Reza Gladys, vonis banding ini tentu kemenangan hukum yang memperkuat posisinya. Tapi, ada juga yang memandang selisih vonis yang tajam antara pengadilan negeri dan tinggi menunjukkan dinamika bahkan ketidakpastian dalam penafsiran pasal-pasal seperti TPPU.
Penutup: Lika-liku yang Berakhir di Sel yang Lebih Lama
Perjalanan hukumnya panjang dan berliku. Dari laporan pertama di akhir 2024, hingga putusan banding di penghujung 2025. Harapan akan keringanan justru berbalik menjadi mimpi buruk: hukuman lebih berat dan denda yang menggunung.
Dengan keputusan ini, pengadilan telah memberi cap jelas: Nikita Mirzani terbukti melakukan pemerasan sekaligus pencucian uang lewat media elektronik. Kasusnya pun mengukir diri sebagai salah satu drama hukum selebritas paling kontroversial sepanjang tahun lalu.
Artikel Terkait
Olla Ramlan Bongkar Alasan di Balik Gaya Jalannya yang Dikomentari Netizen
Febby Rastanty Ungkap Harapan Besar Jelang 2026: Semoga Semua Mimpi Tercapai
Sherina Munaf Dikejar Pertanyaan Pengacara di Sidang Penjarahan Uya Kuya
Viann Zhang Kini: Melukis, Menikah, dan Melupakan Rivalitas dengan Fan Bingbing