Berikut adalah rangkuman ulang artikel tersebut dengan struktur yang lebih jelas dan ringkas:
---
### Dua Pelaku Penipuan Kontrakan Fiktif di Bekasi Ditangkap, Korban Capai 77 Orang
Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap dua perempuan pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11 Kranji, Bekasi. Keduanya berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di lokasi terpisah setelah kabur dari kejaran polisi.
#### Detail Penangkapan dan Barang Bukti
- K ditangkap pada 19 Juli 2025 di Cilacap, Jawa Tengah, sementara Y diamankan pada 24 Juli 2025.
- Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
- 2 unit sepeda motor
- Uang tunai Rp42,5 juta
- 27 tabung gas kosong
- Dokumen palsu (girik, surat perjanjian jual beli, kwitansi)
- Buku tabungan dan kartu ATM.
#### Modus Operandi
Pasangan ini beraksi sejak Juni 2023 hingga Juni 2025 dengan cara:
1. Menawarkan 4 unit rumah kontrakan dan sebidang tanah di Bekasi dengan harga Rp60–75 juta per unit.
2. Memperlihatkan dokumen girik palsu dan mengajak calon korban melihat lokasi.
3. Setelah transaksi, korban diberi alasan bahwa rumah masih ditempati penghuni lama.
4. Korban akhirnya sadar tertipu saat bangunan justru dihancurkan oleh keluarga pelaku.
#### Kerugian dan Laporan Korban
- Total korban: 77 orang (kerugian diperkirakan Rp7,5 miliar).
- Laporan resmi ke polisi: 28 orang (kerugian terdata Rp4,15 miliar).
- Pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP (ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara).
#### Respons Pihak Terkait
- Ketua RW 11, Fikri Ardiansyah, mengonfirmasi korban telah melapor kepadanya dan berharap uang mereka dikembalikan. Jika tidak, pelaku harus diproses hukum.
- Kapolres Kombes Kusumo Wahyu Bintoro meminta korban lain segera melapor untuk memperkuat penyidikan.
Sumber: [Tribunnews](https://m.tribunnews.com/metropolitan/2025/07/26/tampang-2-emak-emak-otak-penipuan-kontrakan-fiktif-di-bekasi-korbannya-77-orang-kerugian-75-miliar)
---
### Poin Penting yang Diperjelas:
1. Kronologi penipuan diuraikan secara sistematis.
2. Data korban dan kerugian dipisahkan antara laporan resmi dan estimasi warga.
3. Harapan korban (pengembalian uang atau proses hukum) ditonjolkan.
4. Tautan sumber tetap disertakan untuk referensi.
Semoga lebih mudah dipahami!
Terkini
Senin, 13 Oktober 2025 | 19:00 WIB
Senin, 13 Oktober 2025 | 18:50 WIB
Senin, 13 Oktober 2025 | 18:50 WIB
Senin, 13 Oktober 2025 | 18:45 WIB
Senin, 13 Oktober 2025 | 18:25 WIB
Senin, 13 Oktober 2025 | 17:50 WIB
Artikel Terkait
Benarkah Prabowo Akan ke Israel? Ini Jawaban Menlu yang Bikin Heboh!
Roy Suryo Beberkan 5 Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU DKI, Nomor 3 Bikin Heboh!
MK Diminta Buka Data Ijazah Pejabat: Fakta Mengejutkan di Balik Status Jokowi & Gibran!
Indonesia Dilarang Panggung Senam Dunia? Erick Thohir Beberkan Ancaman Gugatan Israel