Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkuat distribusi Minyakita guna memastikan ketersediaan stok di pasar tetap aman. Upaya ini dilakukan melalui koordinasi lintas sektor dan pemantauan harga secara berkala.
Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti mengatakan, pihaknya memantau harga komoditas melalui Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP). "Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan koordinasi lintas sektor serta pemantauan harga secara berkala melalui sistem SP2KP, dengan turut memantau harga komoditas lain," ujarnya usai Rakor Inflasi di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 yang mewajibkan minimal 35 persen penyaluran minyak goreng melalui BUMN Pangan. Hal ini untuk memudahkan monitoring. Realisasi penyaluran Minyakita melalui BUMN Pangan saat ini telah melampaui ketentuan minimum, mencapai 51 persen.
"Realisasi penyaluran Minyakita melalui BUMN Pangan saat ini telah melampaui ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah. Sehingga diharapkan mampu memperkuat pengawasan sekaligus memastikan distribusi berjalan lebih optimal," kata Dyah.
Meski harga eceran tertinggi (HET) Minyakita ditetapkan Rp15.700 per liter, hasil pemantauan menunjukkan harga di pasaran berkisar Rp16.000 per liter. "Ternyata realisasinya sekarang kita sudah 51 persen lewat BUMN Pangan. Nah harapannya penyalurannya, distribusinya bisa maksimal sehingga pasar rakyat itu stoknya aman," tambahnya.
Menurut Dyah, penguatan distribusi Minyakita juga menjadi langkah antisipasi terhadap potensi tekanan inflasi, terutama di wilayah terdampak bencana yang mengalami kendala arus distribusi barang.
Artikel Terkait
Harga Patokan Ekspor Emas Turun 5,36 Persen pada Awal Juli 2026