Komisi III DPR Soroti Tuntutan Mati untuk ABK dalam Kasus Sabu 2 Ton

- Senin, 23 Februari 2026 | 12:25 WIB
Komisi III DPR Soroti Tuntutan Mati untuk ABK dalam Kasus Sabu 2 Ton

MURIANETWORK.COM - Komisi III DPR menggelar rapat khusus untuk menyoroti tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang terlibat dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu. Rapat yang digelar Senin (23/2/2026) itu menekankan bahwa pidana mati seharusnya menjadi opsi terakhir, terutama mengingat posisi Fandi yang diduga bukan sebagai pelaku utama dalam jaringan narkoba tersebut.

Peringatan untuk Majelis Hakim

Dalam konferensi pers seusai rapat, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan alasan perhatian khusus lembaganya. Ia menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian dan proporsionalitas dalam penegakan hukum, khususnya untuk hukuman mati, harus benar-benar diperhatikan.

Habiburokhman mengungkapkan, "Seperti yang kita tahu, Fandi Ramadan ini adalah anak buah kapal (ABK) yang di kapalnya terdapat narkoba, lalu dia sebagai ABK dituntut hukuman mati."

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar