Poin Rekomendasi dari Rapat
Rapat yang dinyatakan sah karena memenuhi kuorum itu menghasilkan sejumlah catatan penting. Salah satu poin kuncinya adalah penekanan bahwa Fandi Ramadan dinilai bukan otak dari kejahatan tersebut. Komisi III menilai ada aspek-aspek lain yang perlu dipertimbangkan secara mendalam oleh pengadilan.
Habiburokhman melanjutkan penjelasannya, "Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana."
Hasil rapat ini rencananya akan segera disampaikan kepada pimpinan DPR untuk kemudian diteruskan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Pengadilan Negeri Batam melalui Mahkamah Agung. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan parlemen terhadap proses peradilan yang sedang berjalan, dengan harapan keputusan yang diambil nantinya mencerminkan keadilan substantif, bukan sekadar kepatuhan formal pada aturan.
Artikel Terkait
Wamendagri: Dai dan Ulama Diharapkan Jadi Penggerak Sosial di Wilayah Perbatasan
BPK Mulai Audit LKPD Bangka Belitung, Fokus pada Belanja Barang dan Proyek
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Petral, Diduga Picu Kenaikan Harga BBM
Persib Waspadai Bali United yang Berangkat dengan Moral Tinggi ke GBLA