MURIANETWORK.COM - Komisi III DPR menggelar rapat khusus untuk menyoroti tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang terlibat dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu. Rapat yang digelar Senin (23/2/2026) itu menekankan bahwa pidana mati seharusnya menjadi opsi terakhir, terutama mengingat posisi Fandi yang diduga bukan sebagai pelaku utama dalam jaringan narkoba tersebut.
Peringatan untuk Majelis Hakim
Dalam konferensi pers seusai rapat, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan alasan perhatian khusus lembaganya. Ia menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian dan proporsionalitas dalam penegakan hukum, khususnya untuk hukuman mati, harus benar-benar diperhatikan.
Habiburokhman mengungkapkan, "Seperti yang kita tahu, Fandi Ramadan ini adalah anak buah kapal (ABK) yang di kapalnya terdapat narkoba, lalu dia sebagai ABK dituntut hukuman mati."
Poin Rekomendasi dari Rapat
Rapat yang dinyatakan sah karena memenuhi kuorum itu menghasilkan sejumlah catatan penting. Salah satu poin kuncinya adalah penekanan bahwa Fandi Ramadan dinilai bukan otak dari kejahatan tersebut. Komisi III menilai ada aspek-aspek lain yang perlu dipertimbangkan secara mendalam oleh pengadilan.
Habiburokhman melanjutkan penjelasannya, "Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana."
Hasil rapat ini rencananya akan segera disampaikan kepada pimpinan DPR untuk kemudian diteruskan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Pengadilan Negeri Batam melalui Mahkamah Agung. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan parlemen terhadap proses peradilan yang sedang berjalan, dengan harapan keputusan yang diambil nantinya mencerminkan keadilan substantif, bukan sekadar kepatuhan formal pada aturan.
Artikel Terkait
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta 23 Februari 2026: Imsak 04.32 WIB, Buka 18.18 WIB
Pemerintah Perbarui Data Penerima Bantuan Iuran JKN untuk Akurasi Layanan Kesehatan
Hinca Pandjaitan Pertanyakan Klaim Jokowi Tak Teken Revisi UU KPK
NPCI Sumsel Luncurkan Pelatda Berjalan untuk Persiapan Peparnas 2028