Komisi III DPR Soroti Tuntutan Mati untuk ABK dalam Kasus Sabu 2 Ton

- Senin, 23 Februari 2026 | 12:25 WIB
Komisi III DPR Soroti Tuntutan Mati untuk ABK dalam Kasus Sabu 2 Ton

Poin Rekomendasi dari Rapat

Rapat yang dinyatakan sah karena memenuhi kuorum itu menghasilkan sejumlah catatan penting. Salah satu poin kuncinya adalah penekanan bahwa Fandi Ramadan dinilai bukan otak dari kejahatan tersebut. Komisi III menilai ada aspek-aspek lain yang perlu dipertimbangkan secara mendalam oleh pengadilan.

Habiburokhman melanjutkan penjelasannya, "Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana."

Hasil rapat ini rencananya akan segera disampaikan kepada pimpinan DPR untuk kemudian diteruskan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Pengadilan Negeri Batam melalui Mahkamah Agung. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan parlemen terhadap proses peradilan yang sedang berjalan, dengan harapan keputusan yang diambil nantinya mencerminkan keadilan substantif, bukan sekadar kepatuhan formal pada aturan.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar