KPK Ungkap Dugaan Perusakan Segel di Rumah Dinas Gubernur Riau, 3 Pramusaji Diperiksa

- Senin, 17 November 2025 | 21:30 WIB
KPK Ungkap Dugaan Perusakan Segel di Rumah Dinas Gubernur Riau, 3 Pramusaji Diperiksa

KPK Ungkap Dugaan Perusakan Segel di Rumah Dinas Gubernur Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan perusakan segel yang dipasang di rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid. Segel tersebut merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau.

Pemeriksaan Tiga Pramusaji

KPK memeriksa tiga orang pramusaji yang bertugas di rumah dinas Gubernur Riau untuk mendalami peristiwa ini. Ketiga pramusaji tersebut adalah Alpin, Muhammad Syahrul Amin, dan Mega Lestari. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan difokuskan pada dugaan perusakan segel KPK di rumah dinas gubernur. Hingga saat ini, ketiga pramusaji belum memberikan pernyataan terkait proses pemeriksaan yang mereka jalani.

Latar Belakang Kasus Pemerasan

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Riau. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka:

  • Abdul Wahid (Gubernur Riau)
  • M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR Riau)
  • Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur)

Modus Pemerasan dan Nilai Kerugian

Para tersangka diduga memeras sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau. Modus yang digunakan adalah meminta fee sebesar 5% dari penambahan anggaran Dinas PUPR.

Nilai fee yang diminta mencapai sekitar Rp 7 miliar, dihitung dari penambahan anggaran dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Realisasi pemberian fee telah terjadi tiga kali dengan total Rp 4,05 miliar yang diberikan kepada para tersangka.

Status Tersangka Saat Ini

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan oleh KPK dan belum memberikan pernyataan publik mengenai kasus yang menjerat mereka. Pengembangan kasus dugaan perusakan segel ini masih terus dilakukan untuk mengungkap kebenaran lebih lanjut.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar