Mahfud MD, pakar hukum tata negara, angkat bicara. Menurut dia, secara hukum, siapa pun boleh menyatakan sikap entah itu mendukung Presiden Prabowo tetap bertahan, atau malah sebaliknya, mendesaknya turun. Semua dibolehkan. Tapi ya itu tadi, yang pro dan yang kontra, sama-sama punya hak.
"Oh tepat, sangat tepat (pernyataan Saiful Mujani dkk), dan bahwa Pak Prabowo juga mau bertahan untuk tetap di jabatan dengan menggunakan hak konstitusi juga tepat," ujar Mahfud dalam program Madilog di YouTube Forum Keadilan TV, Jumat (24/04/2026).
Nah, soal bagaimana cara menjatuhkan presiden, Mahfud menerangkan, hukum sudah mengatur jalurnya. Namanya pemakzulan, atau impeachment. Tapi, prosesnya tidak gampang. Harus diusulkan minimal sepertiga anggota DPR, lalu sidangnya dihadiri dua pertiga anggota, dan keputusan harus disetujui dua pertiga dari yang hadir. Bayangkan, rumit sekali.
Di sisi lain, ada juga cara lain yang tidak melalui pemakzulan. Yaitu lewat partisipasi politik, seperti yang disampaikan Saiful Mujani. Intinya, menggunakan hak menyatakan pendapat yang dijamin konstitusi. Jadi, tidak melulu soal prosedur formal di parlemen.
"Jadi, Presiden itu dijamin UUD bahwa jabatannya 5 tahun dan hanya bisa dijatuhkan dengan impeachment kalau melanggar 5 hal, korupsi, penyuapan, kejahatan besar, menghinati ideologi negara, perbuatan tercela, itu bisa di impeach. Tapi, syaratnya berat. Meskipun ada itu, kalau 2/3 Anggota DPR tidak mau tidak bisa," jelas Mahfud.
Artinya, kata Mahfud, meskipun bukti sudah di depan mata misalnya perbuatan tercela atau korupsi presiden tetap tidak bisa dijatuhkan kalau koalisi pendukungnya di DPR terlalu kuat. Ini soal realitas politik, bukan sekadar hukum. Zaman Soeharto dulu, misalnya, langkah pemakzulan selalu bisa digagalkan.
"Zaman Pak Harto dulu kalau ada orang mau melakukan pemakzulan dengan 2/3 hadir, 2/3 setuju, maka kita culik saja satu agar tidak jadi, itu pendekatan politik," kata Mahfud, memberikan gambaran yang cukup gamblang.
Menurut Mahfud, aturan-aturan yang ada memang sengaja dibuat begitu. Menjatuhkan presiden harus dipersulit. Karena itu, ia berpendapat, dalam situasi sekarang, para pembela Presiden Prabowo yang ingin ia tetap bertahan juga sah-sah saja. Mereka punya hak yang sama.
Tapi, ia mengingatkan satu hal. Di Pasal 28 UUD, ada tiga pasal dengan empat ayat yang menjamin kebebasan menyatakan pendapat. Termasuk, kalau ada orang yang berteriak ingin pemerintah diganti, itu dibolehkan. Bahkan, menurut Mahfud, cara-cara seperti inilah yang selama ini berhasil di Indonesia.
"Waktu menjatuhkan Bung Karno itu yang berhasil, tidak pakai Sidang MPR, dijatuhkan dulu baru diminta pertanggung jawaban. Pak Harto berhenti, lalu baru Sidang MPR, tidak pakai impeach. Gus Dur sama, bukan karena saya menterinya Gus Dur, tapi itu jelas tidak prosedural. Maksud saya, tidak pernah ada pemberhentian di tengah jalan yang lewat prosedur, prosedur tertulis yang sebenarnya ada di UUD," papar Mahfud.
Kembali ke kasus Saiful Mujani, Mahfud menambahkan, sikap yang disampaikan dilindungi konstitusi. Pasal 28 soal kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat, baik lisan maupun tulisan. Lalu Pasal 28 E, yang menyebut menyatakan sikap dan keyakinan adalah hak asasi manusia.
Pasal 28 E ayat 2, secara spesifik menjamin penyampaian pendapat di muka umum. Belum lagi UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Mahfud menekankan, hak menyatakan pendapat ini sifatnya mutlak. Tidak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun.
"Melekat, tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun, oleh UU sekalipun. Oleh sebab itu, kalau saya ya ngapain sih kok ribut-ribut, terus yang begitu dibawa ke polisi, berlebihan. Apalagi, (Ubedilah Badrun) iya dilindungi UU Pers, kok begitu dilaporin ke polisi untuk apa, itu kan zaman kolonial itu yang kayak begitu," kata Mahfud. (WS05)
Artikel Terkait
Iran Tawarkan Buka Selat Hormuz dengan Syarat AS Cabut Blokade, Negosiasi Nuklir Ditunda
Alphabet Siapkan Dana Rp689 Triliun untuk Investasi di Startup AI Anthropic
Pemerintah Optimis Ekonomi Indonesia Tetap Kokoh Meski Konflik Timur Tengah Belum Reda
Prabowo Dikabarkan Lakukan Reshuffle Kabinet Sore Ini, Sejumlah Nama Mulai Beredar