Wamendagri Tegaskan Integritas Bukan Sekadar Urusan Hukum, Melainkan Fondasi Pelayanan Publik

- Kamis, 11 Juni 2026 | 15:15 WIB
Wamendagri Tegaskan Integritas Bukan Sekadar Urusan Hukum, Melainkan Fondasi Pelayanan Publik

Integritas dalam penyelenggaraan negara tidak boleh direduksi semata-mata sebagai persoalan hukum, melainkan harus dipahami sebagai fondasi utama yang menentukan kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat. Pernyataan tegas tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Akhmad Wiyagus, saat membuka Pelatihan Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) Tahun 2026 di Jakarta.

Dalam sambutannya yang mewakili Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Wiyagus menekankan bahwa program yang telah berjalan selama beberapa tahun ini bukanlah forum seremonial belaka. Ia menegaskan bahwa substansi PAKU Integritas justru menyentuh aspek yang lebih fundamental dalam tata kelola pemerintahan.

“PAKU Integritas menjadi sangat relevan untuk pencegahan korupsi, dan ini tidak boleh hanya dipahami sebagai urusan hukum. Tetapi pencegahan korupsi adalah urusan pelayanan publik, urusan pembangunan, urusan kepercayaan masyarakat, dan urusan masa depan daerah,” ujar Wiyagus dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, integritas harus tercermin dalam kerja nyata, terutama ketika program-program pemerintah disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, praktik korupsi dalam pelayanan publik dapat ditekan secara signifikan. Ia mencontohkan bahwa kasus korupsi di Indonesia kerap menyentuh sektor-sektor yang sangat dekat dengan kehidupan warga, seperti keuangan negara, infrastruktur, penegakan hukum, birokrasi, kesehatan, bantuan sosial, hingga sumber daya alam dan energi.

Wiyagus menjelaskan bahwa PAKU Integritas berkaitan erat dengan upaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik. Jika tata kelola berjalan optimal, manfaatnya akan langsung dirasakan masyarakat. Sebaliknya, tata kelola yang lemah tidak hanya mengganggu administrasi, tetapi juga menghambat pelayanan publik. Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak boleh hanya sibuk dengan hal-hal prosedural.

“Pemda harus memastikan setiap kebijakan, setiap program, dan setiap rupiah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) benar-benar bekerja dan dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa hal ini memiliki nilai strategis bagi penyelenggaraan negara yang bermutu dan menjadi harapan rakyat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Di sisi lain, Wiyagus mendorong pemerintah daerah untuk memanfaatkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai instrumen pencegahan korupsi yang lebih efektif. Menurutnya, SIPD bukan sekadar aplikasi untuk mengetahui data, melainkan alat tata kelola yang memastikan uang daerah tidak bergerak tanpa arah yang jelas.

Selain itu, penguatan kerja sama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga dinilai penting sebagai mekanisme kontrol dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berintegritas.

“Sekali lagi, ini bukan hanya seremonial. Ini benar-benar menjadi komitmen kita bersama bahwa ke depan kita harus lebih baik, dan penyelenggaraan pemerintah daerah dapat terlaksana secara bersih dan berintegritas,” pungkas Wiyagus.

Kegiatan yang mengusung tema ‘Tancapkan Integritas dalam Setiap Langkah Tugas’ ini digelar di Gedung Graha Makarti Bhakti Nagari, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Acara tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Nurcahyanto, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK Yonathan D. Tangdilintin, serta para peserta yang terdiri atas wakil gubernur, ketua dan wakil ketua DPRD provinsi, serta sekretaris daerah dari berbagai wilayah di Indonesia.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar