Jakarta – Said Aqil Siradj angkat bicara. Komisaris Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) ini menegaskan, soal palang pintu perlintasan sebidang, jangan salahkan pihaknya. Itu bukan urusan KAI.
Menurut dia, tanggung jawab itu ada di pundak pemerintah daerah. Pemda lah yang punya kewenangan di sana.
Pernyataan ini keluar setelah kecelakaan terjadi di dekat Stasiun Bekasi. Kejadiannya Senin malam, 27 April lalu. Saat itu, KA Argo Bromo menabrak KRL. Penyebabnya, ada mobil yang tertemper kereta di perlintasan sebidang.
“Yang jelas, palang pintu sebidang itu bukan kewajiban KAI,” ujar Said Aqil dengan tegas.
Ia baru saja menjenguk korban kecelakaan di RSUD Bekasi, Selasa (28/4/2026). Di situ, ia kembali menekankan hal yang sama.
“Ini banyak orang yang tidak tahu. Membikin palang pintu bukan kewajiban KAI, bukan,” katanya lagi.
Lantas, siapa yang bertanggung jawab? Said menjelaskan, kewenangan itu ada di pemerintah daerah. Tentu dengan koordinasi kementerian terkait, seperti Kemenhub dan Kemendagri.
“(Tanggung jawab) pemerintah daerah, pemerintah setempat. Dinas Kemenhub berkoordinasi dengan kepala daerah, Kemendagri juga. Itu bukan kewajiban KAI,” ujar dia menegaskan.
Nada bicaranya datar, tapi jelas. Seolah ingin mengakhiri perdebatan yang mungkin sudah lama bergulir di publik.
Artikel Terkait
Green SM Siap Dukung Investigasi Kecelakaan Taksi dengan KRL di Bekasi Timur
Polisi Gerebek Guest House di Bali, 27 WNA dan 1 WNI Diduga Jadi Korban Penyekapan untuk Operator Scam
Pelaporan SPT Tahunan Tembus 12 Juta, DJP Perpanjang Tenggat hingga 30 April
Taksi Tertemper Kereta di Perlintasan Tanpa Palang, Picu Tabrakan Beruntun di Stasiun Bekasi Timur