Pemerintah Kota Jambi Pastikan SPMB 2026 Bebas Pungli dan Gratifikasi

- Jumat, 12 Juni 2026 | 17:45 WIB
Pemerintah Kota Jambi Pastikan SPMB 2026 Bebas Pungli dan Gratifikasi

Pemerintah Kota Jambi memastikan proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2026/2027 akan berlangsung tanpa praktik pungutan liar dan gratifikasi. Komitmen ini ditegaskan melalui sosialisasi dan penandatanganan Pakta Integritas SPMB 2026 yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Wali Kota Jambi, Maulana, menyatakan bahwa regulasi yang menjadi landasan pelaksanaan SPMB telah diterbitkan. Aturan tersebut dirancang untuk memastikan proses penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, adil, akuntabel, dan tanpa diskriminasi. “Seluruh pihak berkomitmen mengawal SPMB melalui pakta integritas ini, agar berjalan sesuai aturan serta bebas dari pungli, gratifikasi, dan berbagai bentuk penyimpangan lainnya,” ujarnya di Aula Griya Mayang, Telanaipura, Jumat, 12 Juni 2026.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ombudsman, perwakilan media massa, serta para kepala satuan pendidikan. Keterlibatan mereka menjadi bagian dari mekanisme pengawasan bersama terhadap pelaksanaan penerimaan murid baru di wilayah tersebut.

Maulana menjelaskan, daya tampung sekolah tingkat SD dan SMP yang menjadi kewenangan pemerintah kota telah disesuaikan dengan jumlah lulusan. Dengan demikian, lulusan TK yang akan melanjutkan ke SD maupun lulusan SD yang hendak masuk SMP dipastikan mendapatkan kesempatan belajar yang memadai. Pemerintah kota juga telah menetapkan kuota penerimaan melalui beberapa jalur, yaitu 40 persen untuk jalur domisili, 35 persen jalur prestasi, 20 persen jalur afirmasi termasuk bagi anak berkebutuhan khusus, serta 5 persen jalur mutasi untuk anak anggota TNI, Polri, dan pegawai instansi vertikal yang berpindah tugas.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sugiyono, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan sosialisasi sekaligus penandatanganan Komitmen Bersama Pakta Integritas SPMB untuk jenjang TK, SD, dan SMP. Menurutnya, langkah ini menjadi fondasi penting dalam menciptakan tata kelola penerimaan siswa yang bersih dan transparan.

Di sisi lain, SPMB 2026 menghadirkan mekanisme baru dengan memberikan dua pilihan sekolah bagi calon peserta didik. Kebijakan ini diharapkan dapat memperbesar peluang siswa diterima di sekolah negeri sekaligus mengurangi penumpukan pendaftar pada sekolah tertentu. “Kami menegaskan pelaksanaan SPMB 2026 harus berlangsung aman, tertib, transparan, serta bebas dari intervensi dan konflik kepentingan guna mewujudkan layanan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” tegas Maulana.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar