Kuasa Hukum Herawati Serahkan Dokumen Koordinasi LPSK ke Polres Jaksel

- Jumat, 12 Juni 2026 | 17:40 WIB
Kuasa Hukum Herawati Serahkan Dokumen Koordinasi LPSK ke Polres Jaksel

Kuasa hukum Herawati, mantan asisten rumah tangga (ART) yang melaporkan kasus dugaan penganiayaan, mengambil langkah baru dengan menyerahkan dokumen koordinasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ke Polres Metro Jakarta Selatan. Langkah ini menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang masih bergulir di tahap penyelidikan tersebut.

Deolipa Yumara, pengacara Herawati, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 12 Juni 2026, untuk menyerahkan dokumen yang diperoleh setelah kliennya mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Dokumen itu, menurut Deolipa, merupakan hasil koordinasi antara pihak pelapor dan lembaga perlindungan tersebut.

"Hera ini kan minta bantuan LPSK, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Jadi tadi kami kemudian ke LPSK, kami koordinasi, dapat data, dapat dokumen, kami akan serahkan ke Polres Jakarta Selatan sebagai dokumen koordinasi namanya," ujar Deolipa kepada wartawan di lokasi.

Meski demikian, Deolipa belum bersedia mengungkapkan isi dokumen yang diserahkan kepada penyidik. Menurut dia, materi tersebut merupakan bagian dari proses koordinasi antara pelapor, LPSK, dan aparat penegak hukum. Saat ditanya lebih lanjut, ia hanya menyebut belum dapat menjelaskannya kepada publik untuk saat ini.

Selain menyerahkan dokumen, kedatangan Deolipa juga bertujuan untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara yang masih berada dalam tahap penyelidikan. Pihak kuasa hukum berencana berkoordinasi dengan penyidik guna memperoleh informasi terkait proses hukum yang berjalan.

"Tapi nanti bagaimana di dalamnya, terus kami juga yang kedua ingin tahu tuh apa sih yang terjadi dalam perkara ini, proses sampai di mana. Ini kan masih lidik nih, apakah ada unsur atau tidak nanti kami dalami dengan teman-teman penyidik," katanya.

Hingga kini, Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan Herawati terhadap Erin Wartia. Pihak kepolisian belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka dalam perkara ini.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar