Kejagung Tetapkan Komisaris Perusahaan Motor Listrik sebagai Tersangka Baru Korupsi Makan Bergizi Gratis

- Jumat, 12 Juni 2026 | 18:30 WIB
Kejagung Tetapkan Komisaris Perusahaan Motor Listrik sebagai Tersangka Baru Korupsi Makan Bergizi Gratis

Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis, kali ini seorang komisaris perusahaan penyedia motor listrik. Tersangka tersebut berinisial AM, yang menjabat sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, perusahaan pemasok motor listrik merek Emmo yang dibeli oleh Badan Gizi Nasional.

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik menduga telah terjadi praktik mark up harga dalam pengadaan motor listrik yang dilakukan oleh PT YAT. Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus utama penyidikan di samping sejumlah temuan penyimpangan lainnya.

Sebelum penetapan AM, Kejaksaan Agung lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keempatnya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony.

Selain mark up harga motor listrik, penyidik juga menduga adanya penyimpangan dalam pengadaan sepatu, tablet, dan televisi untuk program tersebut. Tidak hanya itu, Kejagung mencurigai adanya afiliasi antara para tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

Sementara itu, salah satu tersangka, Sony Sonjaya, telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator. Dalam berita acara pemeriksaan, ia menyebutkan sebanyak 26 nama yang diduga terkait dengan kasus ini.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini