Kejagung Bongkar Dua Klaster Korupsi di Badan Gizi Nasional: Jual Beli Lokasi hingga Markup Rp1,1 Triliun

- Jumat, 12 Juni 2026 | 20:30 WIB
Kejagung Bongkar Dua Klaster Korupsi di Badan Gizi Nasional: Jual Beli Lokasi hingga Markup Rp1,1 Triliun

Kejaksaan Agung terus mengusut tuntas dugaan korupsi dalam tata kelola Badan Gizi Nasional untuk tahun anggaran 2025-2026, dengan mengungkap dua klaster kejahatan yang saling terkait. Penyidikan yang dilakukan secara paralel ini menyasar praktik ilegal di lembaga yang bertanggung jawab atas program makan bergizi gratis tersebut. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa terdapat dua modus besar yang tengah disidik.

“Jadi modus besar yang kita sidik sekarang ini ada dua klaster. Yang pertama adalah jual beli titik (lokasi), itu yang pertama. Kemudian yang kedua adalah pengadaan barang atau jasa,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).

Pada klaster pertama, penyidik memfokuskan perhatian pada dugaan praktik jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Asep Yusuf Somantri, seorang swasta yang dikenal dekat dengan eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, sebagai tersangka. Asep diduga terlibat dalam penentuan lokasi SPPG di berbagai daerah.

Sony diduga memberikan akses kepada Asep untuk mengintervensi tim verifikator mitra program MBG. Akibatnya, Sony dapat mengetahui titik dapur yang kosong dan membatalkan status calon SPPG yang sebelumnya telah disetujui di portal mitra MBG. Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan pengadaan aset penunjang, salah satunya adalah pengadaan sepeda motor listrik yang diduga tidak sesuai aturan. Dalam klaster ini, Kejagung telah menetapkan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, sebagai tersangka.

Andri diduga melakukan lobi dengan eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, sejak proyek belum dimulai. Tidak hanya itu, ia juga diduga melakukan markup harga hingga memanipulasi dokumen Berita Acara Serah Terima. “Anggaran (proyek pengadaan) sekitar Rp 1,1 triliun. Kami bisa menyatakan itu ada mark-up karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) dilakukan secara melawan hukum atau dikondisikan,” tegas Syarief.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar