Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Rien Wartia Trigina, atau yang akrab disapa Erin, terhadap mantan asisten rumah tangganya, Herawati, terus berlanjut di Polres Jakarta Selatan. Langkah hukum terbaru diambil oleh kuasa hukum korban, Deolipa Yumara, yang menyerahkan dokumen koordinasi kepada penyidik pada Jumat lalu.
Dokumen tersebut, menurut Deolipa, diperoleh setelah Herawati meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan itu diajukan kliennya untuk mendapatkan jaminan keamanan dan pendampingan hukum di tengah proses penyelidikan yang masih berjalan.
“Hera ini kan minta bantuan LPSK. Jadi tadi kami kemudian ke LPSK, kita koordinasi, dapat data, dapat dokumen, dan akan kita serahkan ke Polres Jakarta Selatan sebagai dokumen koordinasi,” ujar Deolipa saat ditemui di Mapolres Jakarta Selatan.
Meski demikian, ia belum bersedia mengungkapkan secara rinci isi dokumen yang diserahkan. “Dokumen apa? Susah kita ceritanya begitu,” ucapnya singkat ketika ditanya lebih lanjut oleh awak media.
Selain menyerahkan dokumen, Deolipa juga berencana berkoordinasi dengan penyidik untuk mengetahui perkembangan kasus yang masih dalam tahap penyelidikan. Ia ingin memastikan apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur pidana atau tidak.
“Kita juga ingin tahu apa sih yang terjadi dalam perkara ini, proses sampai di mana. Ini kan masih lidik, apakah ada unsur atau tidak, nanti kita dalami dengan teman-teman penyidik,” jelasnya.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Herawati Serahkan Dokumen Koordinasi LPSK ke Polres Jaksel
Bekam Bermanfaat untuk Nyeri Punggung dan Leher, Dokter Ingatkan Hanya sebagai Terapi Tambahan
Survei: 80% Masyarakat Indonesia Tertekan Biaya Hidup, Literasi Keuangan Jadi Kunci Ketahanan Finansial
Putri Thailand Bajrakitiyabha Meninggal Dunia Setelah Tiga Tahun dalam Kondisi Koma Akibat Gangguan Jantung