Polda Metro Jaya membantah telah menerima surat pemberitahuan terkait rencana aksi demonstrasi mahasiswa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Hingga Jumat petang, pihak kepolisian menegaskan belum ada dokumen resmi yang masuk, baik di tingkat Polda maupun Polres jajaran.
“Kembali lagi, tadi disampaikan kami dalam patroli media sosial, salah satu dari mahasiswa BEM UI menyampaikan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya. Dan itu kami bantah, sejauh ini kami belum menerima ataupun tidak menerima surat pemberitahuan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Jumat (12/6/2026).
Menurut Budi, ketentuan mengenai pemberitahuan aksi diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Regulasi itu mewajibkan penyampaian pemberitahuan secara tertulis dalam waktu 3×24 jam sebelum pelaksanaan aksi. “Kalau kami sampaikan di dalam klausul Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, wajib memberikan pemberitahuan 3×24 jam,” bebernya.
Ia menjelaskan, surat pemberitahuan itu penting agar kepolisian dapat menyusun rencana pengamanan secara matang, termasuk pengaturan arus lalu lintas. Dengan demikian, kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung tertib dan lancar tanpa mengganggu aktivitas masyarakat secara mendadak. “Karena apa? Akan disiapkan regulasi personel pengamanan, titik yang diamankan, artinya harus mempersiapkan arus lalu lintas, sehingga kami juga harus menginformasikan kepada seluruh masyarakat ada kegiatan-kegiatan penyampaian aspirasi, sehingga masyarakat juga berpikir untuk menggunakan jalur-jalur lainnya, tidak secara mendadak,” tambah dia.
Budi mengaku telah melakukan pengecekan ke seluruh jajaran Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Hasilnya, tidak ditemukan satupun surat pemberitahuan aksi yang dimaksud. “Kami sudah ngecek di Polres Metro Depok itu tidak ada, di Polres Metro Jakarta Pusat juga tidak ada, di Direktorat Intel Polda Metro Jaya juga tidak ada. Jadi terjawab ya,” imbuhnya.
Meski demikian, Polda Metro Jaya tetap menurunkan personel untuk mengawal jalannya aksi. Sebanyak 4.151 personel gabungan dikerahkan guna memastikan situasi tetap kondusif.
Sementara itu, pihak kepolisian juga menyampaikan alasan di balik imbauan agar mahasiswa tidak menggelar demonstrasi di Bundaran HI. Kombes Budi Hermanto menegaskan, Polri tetap berkomitmen menjamin hak konstitusional warga untuk menyampaikan aspirasi. “Namun, pelaksanaan aksi di wilayah DKI Jakarta wajib mematuhi koridor regulasi yang berlaku, salah satunya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 232 Tahun 2015. Aturan ini hadir sebagai instrumen pacing & balancing untuk menyeimbangkan antara hak demonstran dalam bersuara dengan hak ratusan ribu warga Jakarta lainnya untuk mendapatkan kenyamanan, kelancaran beraktivitas, dan rasa aman,” jelasnya.
Sebagai dasar pemikiran utama, kepolisian merujuk pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang secara tegas mengamanatkan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban hukum untuk menghormati hak-hak orang lain serta menjaga ketertiban umum saat menyampaikan pendapat. “Oleh karena itu, kebebasan berekspresi secara konstitusional harus tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak mobilitas masyarakat luas,” katanya.
Budi menegaskan bahwa pelarangan demonstrasi di Bundaran HI bukan dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berpendapat. Menurutnya, langkah ini didasari oleh kajian teknik dan analisis dampak sosial yang mendalam di lapangan. Poros Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin dinilai sebagai episentrum roda penggerak sirkulasi kendaraan di Jakarta, sehingga aksi di lokasi tersebut berpotensi menimbulkan kemacetan parah dan mengganggu aktivitas warga lainnya.
Artikel Terkait
Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik untuk Dapur MBG, Diduga Ada Mark-up Harga
Kebakaran Landa Rumah Kost di Palmerah, 65 Personel Damkar Dikerahkan
Ribuan Mahasiswa dari Tiga Kampus Bubarkan Diri dari Aksi di Kawasan Sudirman
BI Yakinkan Rupiah Terus Menguat ke Level Fundamental Didorong Aliran Modal Asing Pasca Kenaikan Suku Bunga