Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, yang berlokasi di Jalan Brawijaya Nomor 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah mata uang, baik rupiah maupun valuta asing.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Jumat (12/6/2026) merinci barang bukti yang diamankan. "Yakni uang rupiah senilai Rp59 juta; USD12.200; EUR 1.250, dan YEN80.000," ujarnya. Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi beredarnya foto tumpukan mata uang asing di media sosial yang dikaitkan dengan penggeledahan tersebut.
"Kami luruskan, bahwa foto tumpukan uang valas yang ramai beredar di media sosial bukan bagian dari giat penggeledahan KPK di rumah SK," tegas Budi.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita barang bukti lain berupa dua unit mobil Porsche, sepuluh unit motor yang terdiri dari vespa, motor gede, hingga Harley-Davidson, tujuh unit sepeda, serta beberapa perhiasan. Budi menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut diduga terkait dengan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka dalam pengurusan izin tinggal sementara bagi warga negara asing.
Artikel Terkait
Polisi Amankan Dua Orang Bawa Bom Molotov Saat Hendak Susup ke Aksi Mahasiswa di Jakarta
Iran Konfirmasi Rancangan Nota Kesepahaman dengan AS, Bahas Selat Hormuz hingga Sanksi
24 Sekolah Siap Bertanding di Seri Perdana Okezone National Championship 2026
Sekjen ESDM Pastikan Stok Batu Bara Aman, Pasokan Listrik Terjamin