Banjir Impor Ancam 6 Sektor Industri: Kemenperin Soroti Textil, Alas Kaki, dan Baja

- Selasa, 11 November 2025 | 13:06 WIB
Banjir Impor Ancam 6 Sektor Industri: Kemenperin Soroti Textil, Alas Kaki, dan Baja

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyoroti lonjakan produk impor barang jadi yang membanjiri pasar domestik Indonesia. Masalah ini tidak hanya terbatas pada sektor tekstil dan baja, tetapi juga meluas ke berbagai industri lainnya.

Menurut Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief, terdapat enam sektor industri yang kinerjanya terdampak signifikan akibat membanjirnya produk impor di pasar dalam negeri. Kondisi ini mengancam stabilitas dan pertumbuhan industri lokal.

"Terdapat enam sektor yang perlu diwaspadai, yaitu tekstil, alas kaki, baja, elektronik, kosmetik, dan keramik. Saat ini, isu yang sedang mencuat terutama berkaitan dengan tekstil, alas kaki, dan baja," jelas Febri usai acara Penandatanganan MoU dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di Jakarta.

Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terus menghadapi tantangan serius meskipun pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini menetapkan persyaratan ketat untuk impor TPT, termasuk kewajiban memiliki Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), serta pengawasan pasca-impor.

Febri menyayangkan bahwa lima industri lainnya belum mendapatkan perlindungan regulasi yang setara. Sektor-sektor seperti alas kaki, baja, elektronik, keramik, dan kosmetik masih rentan terhadap persaingan tidak sehat dari produk impor.

"Revisi peraturan perdagangan saat ini hanya mencakup tekstil dan produk tekstil. Lima sektor lainnya belum mendapatkan perlindungan yang sama," tambahnya.

Dampak dari banjir impor ini menurut Febri dapat menurunkan tingkat utilisasi industri dalam negeri. Perusahaan-perusahaan lokal menjadi lebih berhati-hati dalam memutuskan volume produksi karena harus bersaing dengan produk impor yang seringkali ditawarkan dengan harga lebih murah.

Kemenperin juga mendukung langkah Kementerian UMKM dalam mengalihkan usaha thrifting menjadi penjual produk UMKM lokal. Febri menekankan pentingnya prioritas pasar domestik untuk produk dalam negeri.

"Dengan membeli produk lokal, masyarakat secara tidak langsung membantu perekonomian nasional dan menciptakan lapangan kerja bagi industri kecil dan menengah di dalam negeri," pungkas Febri.

Sebelumnya, Kementerian UMKM telah mengumumkan rencana pengalihan usaha thrifting ke produk UMKM lokal. Kebijakan ini disertai skema transisi untuk memastikan para pelaku usaha tetap memiliki sumber penghasilan yang berkelanjutan.

Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza menjelaskan bahwa pendekatan transformasi ini akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesejahteraan para pelaku usaha yang terdampak.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar