Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyoroti lonjakan produk impor barang jadi yang membanjiri pasar domestik Indonesia. Masalah ini tidak hanya terbatas pada sektor tekstil dan baja, tetapi juga meluas ke berbagai industri lainnya.
Menurut Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief, terdapat enam sektor industri yang kinerjanya terdampak signifikan akibat membanjirnya produk impor di pasar dalam negeri. Kondisi ini mengancam stabilitas dan pertumbuhan industri lokal.
"Terdapat enam sektor yang perlu diwaspadai, yaitu tekstil, alas kaki, baja, elektronik, kosmetik, dan keramik. Saat ini, isu yang sedang mencuat terutama berkaitan dengan tekstil, alas kaki, dan baja," jelas Febri usai acara Penandatanganan MoU dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di Jakarta.
Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terus menghadapi tantangan serius meskipun pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini menetapkan persyaratan ketat untuk impor TPT, termasuk kewajiban memiliki Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), serta pengawasan pasca-impor.
Febri menyayangkan bahwa lima industri lainnya belum mendapatkan perlindungan regulasi yang setara. Sektor-sektor seperti alas kaki, baja, elektronik, keramik, dan kosmetik masih rentan terhadap persaingan tidak sehat dari produk impor.
"Revisi peraturan perdagangan saat ini hanya mencakup tekstil dan produk tekstil. Lima sektor lainnya belum mendapatkan perlindungan yang sama," tambahnya.
Artikel Terkait
SIPF Dorong Penguatan Kelembagaan untuk Sejajar dengan LPS
Ketegangan di Selat Hormuz dan Serangan Israel Picu Lesunya Pasar Saham Asia
Harga Emas Antam Turun Rp50 Ribu per Gram, Buyback Anjlok Rp59 Ribu
IHSG Berpotensi Lanjutkan Penguatan, Analis Soroti Enam Rekomendasi Saham