MURIANETWORK.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam rentang waktu Januari hingga Februari 2026. Keputusan terbaru menyasar Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari, menyusul keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk tidak melakukan penyelamatan. Pencabutan izin ini merupakan langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas sektor perbankan dan melindungi kepentingan nasabah.
Daftar Tiga BPR yang Dicabut Izin Usahanya
Dalam kurun dua bulan pertama tahun 2026, industri perbankan tanah air mencatat tiga BPR yang harus berhenti beroperasi. Berikut adalah rincian ketiga bank tersebut berdasarkan data resmi dari OJK.
1. BPR Suliki Gunung Mas
OJK telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin PT BPR Suliki Gunung Mas yang berkantor pusat di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026. Pencabutan izin dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan industri perbankan nasional dan perlindungan terhadap nasabah.
2. BPR Prima Master Bank
Tak lama setelahnya, giliran PT BPR Prima Master Bank yang beroperasi di Surabaya, Jawa Timur, yang izin usahanya dicabut. Dasar hukumnya adalah Keputusan OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 tertanggal 27 Januari 2026. Dengan pencabutan ini, seluruh kantor bank ditutup dan aktivitas usaha dihentikan.
Penyelesaian hak serta kewajiban bank selanjutnya akan ditangani oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Direksi dan komisaris bank juga dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
3. Perumda BPR Bank Cirebon
Penambahan daftar terjadi pada Februari, dengan pencabutan izin Perumda BPR Bank Cirebon berdasarkan Keputusan OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tanggal 9 Februari 2026. Keputusan OJK ini diambil setelah LPS memutuskan untuk tidak menyelamatkan bank dan akan menempuh proses likuidasi.
Artikel Terkait
IHSG Melemah Meski Transaksi Melesat, Aksi Jual Asing Capai Rp22,37 Triliun
RAAM Rencanakan Rights Issue 1,36 Miliar Saham untuk Ekspansi Bioskop
PT Adhi Kartiko Pratama Siap Bayar Denda Hutan Rp158,9 Miliar
BUMA Catat Rugi Bersih USD 116 Juta di Tengah Gangguan Operasional dan Cuaca Buruk