MURIANETWORK.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor kelapa sawit (CPO) mencapai angka fantastis, antara Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun. Angka sementara ini didapat dari penyelidikan awal terhadap dugaan manipulasi pungutan dan bea keluar oleh sejumlah grup perusahaan dalam periode 2022 hingga 2024. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Kerugian Masih Dalam Tahap Audit Mendalam
Meski angka kerugian yang disebutkan sangat besar, pihak Kejagung menekankan bahwa perhitungan tersebut masih bersifat sementara. Tim auditor khusus masih melakukan penghitungan yang lebih detail dan komprehensif untuk memastikan nilai kerugian negara yang sebenarnya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, menjelaskan bahwa kerugian tersebut terutama berasal dari sektor penerimaan negara yang tidak dibayarkan.
"Berdasarkan penghitungan sementara oleh tim penyidik, kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun," jelas Syarief dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026).
Ia menambahkan, "Sebagian kerugian tersebut terkonsentrasi pada kegiatan ekspor yang dilakukan oleh beberapa grup perusahaan dalam periode tahun 2022 sampai dengan 2024."
Artikel Terkait
Mantan Menhan Juwono Sudarsono Tutup Usia di Jakarta
Arus Balik Lebaran di Tol Cipali Masih Lancar, Puncak Diprediksi Minggu
Mendagri Zulkifli Hasan Pantau Harga Cabai Rawit Merah Capai Rp100 Ribu per Kg
KAI Tambahkan Pemberhentian di Jatinegara Antisipasi Macet Monas