MURIANETWORK.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor kelapa sawit (CPO) mencapai angka fantastis, antara Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun. Angka sementara ini didapat dari penyelidikan awal terhadap dugaan manipulasi pungutan dan bea keluar oleh sejumlah grup perusahaan dalam periode 2022 hingga 2024. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Kerugian Masih Dalam Tahap Audit Mendalam
Meski angka kerugian yang disebutkan sangat besar, pihak Kejagung menekankan bahwa perhitungan tersebut masih bersifat sementara. Tim auditor khusus masih melakukan penghitungan yang lebih detail dan komprehensif untuk memastikan nilai kerugian negara yang sebenarnya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, menjelaskan bahwa kerugian tersebut terutama berasal dari sektor penerimaan negara yang tidak dibayarkan.
"Berdasarkan penghitungan sementara oleh tim penyidik, kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun," jelas Syarief dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026).
Ia menambahkan, "Sebagian kerugian tersebut terkonsentrasi pada kegiatan ekspor yang dilakukan oleh beberapa grup perusahaan dalam periode tahun 2022 sampai dengan 2024."
Modus Rekayasa Klasifikasi Komoditas
Kasus ini berawal dari kebijakan pemerintah yang membatasi ekspor CPO untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga minyak goreng dalam negeri. Dalam kebijakan itu, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis dengan kode HS (Harmonized System) tertentu yang mengatur kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan pungutan negara.
Namun, para tersangka diduga menemukan celah dengan merekayasa klasifikasi barang ekspor. Modus yang ditemukan penyidik adalah mengubah status CPO berkadar asam tinggi menjadi residu atau limbah sawit, seperti Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO).
"Penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO," ungkap Syarief.
Caranya, dengan menggunakan kode HS yang berbeda biasanya untuk limbah padat maka komoditas yang sebenarnya adalah CPO dapat diekspor seolah-olah bukan barang yang dibatasi. Hal ini membuat mereka terbebas dari kewajiban DMO dan memanipulasi pungutan yang seharusnya dibayarkan kepada negara.
"Rekayasa klasifikasi tersebut tujuannya untuk menghindari pengendalian ekspor CPO. Sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO, dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara," tuturnya.
Penyidikan Berlanjut
Dengan telah ditetapkannya 11 tersangka, penyidikan kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala sangat besar ini masih terus berlangsung. Kejagung diduga akan mendalami lebih lanjut jaringan perusahaan dan alur dana yang terlibat. Publik menanti perkembangan lebih lanjut, termasuk hasil audit final yang akan memberikan kepastian atas besaran kerugian negara yang sesungguhnya.
Artikel Terkait
BSI Catat Laba Bersih Rp7,57 Triliun di 2025, Didorong Tabungan Haji dan Emas
Pengamat Apresiasi Prabowo Temui Tokoh Kritis, tapi Khawatirkan Perubahan Istilah Oposisi
Pemerintah Fokuskan Infrastruktur untuk Dongkrak Pariwisata dan Sektor Hospitaliti
Polisi Telusuri Aksi Copet di Blok M yang Viral, Tunggu Laporan Korban