MURIANETWORK.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak kelapa sawit (POME) yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Penetapan ini menyusul penyidikan mendalam terhadap modus ekspor crude palm oil (CPO) yang direkayasa diklasifikasikan sebagai limbah untuk menghindari kewajiban fiskal dan aturan pengendalian ekspor.
Modus Rekayasa Klasifikasi Ekspor
Menurut penyidik, inti dari kasus ini terletak pada rekayasa klasifikasi komoditas. CPO berkadar asam tinggi, yang seharusnya tunduk pada aturan ekspor tertentu, dikategorikan secara keliru sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah. Caranya adalah dengan menggunakan kode HS (Harmonized System) yang diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, memaparkan bahwa tujuan modus ini adalah untuk melonggarkan kontrol. "Rekayasa klasifikasi tersebut itu tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara," jelasnya dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Selasa (10/2/2026).
Lebih lanjut, Syarief mengungkapkan akar masalahnya. "Hal ini terjadi karena ada penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan yang memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat," tambahnya.
Modus ini tidak hanya berpotensi merugikan penerimaan negara dari pungutan ekspor, tetapi juga membuka ruang untuk praktik suap. Penyidik menemukan indikasi pemberian suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara untuk memuluskan skema ini.
Kerugian Negara yang Fantastis
Dampak finansial dari tindak pidana ini sangat besar. Meskipun perhitungan final masih berlangsung, estimasi sementara menunjukkan angka yang mencengangkan. Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara atau hilangnya potensi penerimaan negara mencapai antara Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun.
Artikel Terkait
Studi UI: Krisis Selat Hormuz 2026 Berdampak Asimetris pada BUMN, Ada yang Tertekan Ada yang Diuntungkan
Anggota DPRD Palembang Dukung Pembatasan Akun Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria di Final FIFA Series 2026 di GBK
TNI AU Gelar Bakti Sosial, Berikan Kaki Palsu Gratis di Yogyakarta