Di Palembang, langkah pemerintah membatasi akun media sosial untuk anak di bawah 16 tahun mendapat sambutan positif dari salah satu anggota dewan setempat. M Normansyah, Ketua Komisi IV DPRD kota itu, secara khusus mengapresiasi kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital tersebut.
"Kami apresiasi langkah Kominfo yang mulai membatasi akun medsos anak di bawah 16 tahun. Tahap pertamanya rencananya mulai berlaku 28 Maret 2026 nanti, dengan menonaktifkan akun anak di platform digital yang dinilai berisiko tinggi," ujar Normansyah, Sabtu lalu.
Menurutnya, kebijakan ini patut diapresiasi. Ini adalah langkah tegas untuk melindungi anak-anak di ruang digital yang semakin kompleks.
Dia berharap upaya ini bisa melindungi anak-anak Indonesia, khususnya di Sumatera Selatan, dari berbagai ancaman online. Tujuannya jelas: memastikan mereka tumbuh sehat di tengah gempuran teknologi. Normansyah sendiri membidangi urusan pendidikan, kesehatan, dan sosial di DPRD Palembang dari Fraksi Gerindra.
Artikel Terkait
Perumda Pasar Jaya Genjot Pengangkutan 6.970 Ton Sampah di Pasar Kramat Jati
Lima Model Wastafel Dapur Modern untuk Tingkatkan Kenyamanan dan Efisiensi
Polres Bogor Panen 10 Ton Jagung, Targetkan 500 Ton untuk Bulog
Bazar Rakyat di Monas Bagikan Kupon Rp500 Ribu untuk Dongkrak UMKM Pascalebaran