Di Palembang, langkah pemerintah membatasi akun media sosial untuk anak di bawah 16 tahun mendapat sambutan positif dari salah satu anggota dewan setempat. M Normansyah, Ketua Komisi IV DPRD kota itu, secara khusus mengapresiasi kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital tersebut.
"Kami apresiasi langkah Kominfo yang mulai membatasi akun medsos anak di bawah 16 tahun. Tahap pertamanya rencananya mulai berlaku 28 Maret 2026 nanti, dengan menonaktifkan akun anak di platform digital yang dinilai berisiko tinggi," ujar Normansyah, Sabtu lalu.
Menurutnya, kebijakan ini patut diapresiasi. Ini adalah langkah tegas untuk melindungi anak-anak di ruang digital yang semakin kompleks.
Dia berharap upaya ini bisa melindungi anak-anak Indonesia, khususnya di Sumatera Selatan, dari berbagai ancaman online. Tujuannya jelas: memastikan mereka tumbuh sehat di tengah gempuran teknologi. Normansyah sendiri membidangi urusan pendidikan, kesehatan, dan sosial di DPRD Palembang dari Fraksi Gerindra.
Ancaman di dunia maya, katanya, kini sangat nyata. Mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, judi, sampai penipuan daring merajalela. Kondisi seperti ini tak bisa dibiarkan begitu saja. Karena itulah, kehadiran negara untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dirasa sangat mendesak.
Kebijakan ini sendiri bukan muncul tiba-tiba. Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP TUNAS.
Regulasi ini nantinya akan jadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban mereka melindungi anak-anak pengguna.
Meutya Hafid menegaskan, penerbitan aturan ini adalah langkah konkret pemerintah. Intinya, untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko yang mengintai di internet.
Artikel Terkait
CFD di Jalan HR Rasuna Said untuk Sementara Dihentikan, Pemprov DKI Lakukan Evaluasi
Klaim BPJS Ketenagakerjaan Melonjak akibat Gelombang PHK, OJK Soroti Tekanan pada JHT dan JKP
Iran Siapkan Sistem Berbayar di Rute Khusus Selat Hormuz, Hanya Kapal yang Bekerja Sama dengan Teheran Boleh Melintas
PSK di Bandar Lampung Ditikam Tamu Usai Tagih Biaya Kencan, Pelaku Kabur