Belasan miliar rupiah. Itulah jumlah uang yang diduga masih mengalir ke mantan Sekjen Kemnaker, Hery Sudarmanto, bahkan setelah dirinya pensiun. KPK, yang sedang mengusut kasus pemerasan izin tenaga kerja asing, mengungkap fakta mengejutkan ini. Lalu, dari mana asal uang sebanyak itu?
Menurut penyelidikan, sejumlah pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan diduga memeras calon TKA yang hendak bekerja di Indonesia. Dari praktik yang diduga sudah berlangsung lama itu, Hery Sudarmanto (HS) disebut-sebut menerima aliran dana mencapai Rp 12 miliar.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan hal tersebut dalam keterangannya kepada wartawan.
"Dalam perkara ini, diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp 12 miliar," kata Budi.
Yang mencengangkan, aliran uang itu ternyata tak putus meski HS sudah tak lagi menjabat. Dugaan KPK, uang dari para agen TKA tetap masuk ke kantongnya, berlanjut hingga tahun 2025. Padahal, dia sudah pensiun.
"HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010 sampai 2015), Dirjen Binapenta (2015 sampai 2017), Sekjen Kemnaker (2017 sampai 2018), dan Fungsional Utama 2018 sampai 2023," paparnya lebih rinci.
"Bahkan setelah pensiun pun, sampai 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA," tambah Budi.
KPK kini masih menelusuri jejak dana tersebut. Pola pungutan liar ini diduga sudah mendarah daging dan berjalan bertahun-tahun sebelum akhirnya terbongkar.
"Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah lama terjadi, yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap," sebut jubir KPK itu.
Kasus yang menjerat sembilan orang tersangka ini berkaitan dengan praktik pemerasan dalam pengurusan izin TKA periode 2019-2023. Total uang yang berhasil dikumpulkan dari para calon pekerja asing itu diduga mencapai Rp 53 miliar.
Selain Hery Sudarmanto, delapan tersangka lainnya adalah para pejabat yang pernah atau masih aktif di Kemnaker. Mereka adalah Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni.
Artikel Terkait
BRIDA Kaltim Kembangkan Model Insentif untuk Tarik Dokter Spesialis ke Daerah Terpencil
BPMP Kepri Gelar Forum Publik untuk Tingkatkan Mutu dan Inklusivitas Layanan Pendidikan
Gubernur DKI Perintahkan Tindakan Tegas untuk Dalang Tawuran Petamburan
BNPB: Lahan Terbakar di Kalteng Capai 380 Hektare pada 2026