Belasan miliar rupiah. Itulah jumlah uang yang diduga masih mengalir ke mantan Sekjen Kemnaker, Hery Sudarmanto, bahkan setelah dirinya pensiun. KPK, yang sedang mengusut kasus pemerasan izin tenaga kerja asing, mengungkap fakta mengejutkan ini. Lalu, dari mana asal uang sebanyak itu?
Menurut penyelidikan, sejumlah pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan diduga memeras calon TKA yang hendak bekerja di Indonesia. Dari praktik yang diduga sudah berlangsung lama itu, Hery Sudarmanto (HS) disebut-sebut menerima aliran dana mencapai Rp 12 miliar.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan hal tersebut dalam keterangannya kepada wartawan.
"Dalam perkara ini, diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp 12 miliar," kata Budi.
Yang mencengangkan, aliran uang itu ternyata tak putus meski HS sudah tak lagi menjabat. Dugaan KPK, uang dari para agen TKA tetap masuk ke kantongnya, berlanjut hingga tahun 2025. Padahal, dia sudah pensiun.
"HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010 sampai 2015), Dirjen Binapenta (2015 sampai 2017), Sekjen Kemnaker (2017 sampai 2018), dan Fungsional Utama 2018 sampai 2023," paparnya lebih rinci.
Artikel Terkait
Menteri Agus Andrianto: Pemasyarakatan Bukan Menghukum, Tapi Mempersiapkan Warga Binaan Kembali ke Masyarakat
Gedung Putih Klaim Trump Hentikan Ratusan Eksekusi di Iran, Teheran Bantah
Tri Tito Karnavian Ambil Alih Kendali Perwosi, Fokus pada Kesehatan Perempuan dan Keluarga
Pabrik Herbal di Gunung Putri Ludes Dilahap Api, Lima Unit Damkar Dikerahkan