Belasan miliar rupiah. Itulah jumlah uang yang diduga masih mengalir ke mantan Sekjen Kemnaker, Hery Sudarmanto, bahkan setelah dirinya pensiun. KPK, yang sedang mengusut kasus pemerasan izin tenaga kerja asing, mengungkap fakta mengejutkan ini. Lalu, dari mana asal uang sebanyak itu?
Menurut penyelidikan, sejumlah pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan diduga memeras calon TKA yang hendak bekerja di Indonesia. Dari praktik yang diduga sudah berlangsung lama itu, Hery Sudarmanto (HS) disebut-sebut menerima aliran dana mencapai Rp 12 miliar.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan hal tersebut dalam keterangannya kepada wartawan.
"Dalam perkara ini, diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp 12 miliar," kata Budi.
Yang mencengangkan, aliran uang itu ternyata tak putus meski HS sudah tak lagi menjabat. Dugaan KPK, uang dari para agen TKA tetap masuk ke kantongnya, berlanjut hingga tahun 2025. Padahal, dia sudah pensiun.
"HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010 sampai 2015), Dirjen Binapenta (2015 sampai 2017), Sekjen Kemnaker (2017 sampai 2018), dan Fungsional Utama 2018 sampai 2023," paparnya lebih rinci.
Artikel Terkait
Arcandra Apresiasi Kemensos, Kolaborasi Pusat-Daerah Jadi Kunci Wujudkan Sekolah Rakyat
Pak Ogah Masih Beraksi, Warga Tol Rawa Buaya Minta Dishub Turun Tangan
Medali Nobel Machado untuk Trump: Simbol Politik yang Tak Sederhana
40 Unit ETLE Genggam Resmi Beroperasi di Jakarta, Polisi: Mata Digital Kini Lebih Lincah