"Bahkan setelah pensiun pun, sampai 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA," tambah Budi.
KPK kini masih menelusuri jejak dana tersebut. Pola pungutan liar ini diduga sudah mendarah daging dan berjalan bertahun-tahun sebelum akhirnya terbongkar.
"Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah lama terjadi, yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap," sebut jubir KPK itu.
Kasus yang menjerat sembilan orang tersangka ini berkaitan dengan praktik pemerasan dalam pengurusan izin TKA periode 2019-2023. Total uang yang berhasil dikumpulkan dari para calon pekerja asing itu diduga mencapai Rp 53 miliar.
Selain Hery Sudarmanto, delapan tersangka lainnya adalah para pejabat yang pernah atau masih aktif di Kemnaker. Mereka adalah Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni.
Artikel Terkait
Arcandra Apresiasi Kemensos, Kolaborasi Pusat-Daerah Jadi Kunci Wujudkan Sekolah Rakyat
Pak Ogah Masih Beraksi, Warga Tol Rawa Buaya Minta Dishub Turun Tangan
Medali Nobel Machado untuk Trump: Simbol Politik yang Tak Sederhana
40 Unit ETLE Genggam Resmi Beroperasi di Jakarta, Polisi: Mata Digital Kini Lebih Lincah