"Bahkan setelah pensiun pun, sampai 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA," tambah Budi.
KPK kini masih menelusuri jejak dana tersebut. Pola pungutan liar ini diduga sudah mendarah daging dan berjalan bertahun-tahun sebelum akhirnya terbongkar.
"Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah lama terjadi, yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap," sebut jubir KPK itu.
Kasus yang menjerat sembilan orang tersangka ini berkaitan dengan praktik pemerasan dalam pengurusan izin TKA periode 2019-2023. Total uang yang berhasil dikumpulkan dari para calon pekerja asing itu diduga mencapai Rp 53 miliar.
Selain Hery Sudarmanto, delapan tersangka lainnya adalah para pejabat yang pernah atau masih aktif di Kemnaker. Mereka adalah Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni.
Artikel Terkait
Pyridam Farma Percepat Ekspansi Pabrik Obat Steril untuk Jawab Lonjakan Permintaan
Carrick Waspadai Tren Negatif Meski Awal Gemilang di Manchester United
Megawati Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei
Mendikdasmen Ajukan ABT Rp 181 Triliun untuk Revitalisasi Sekolah dan Digitalisasi