Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya lonjakan klaim yang diajukan kepada BPJS Ketenagakerjaan sepanjang Maret 2026, yang secara langsung dipicu oleh meningkatnya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di dalam negeri. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa fenomena PHK tersebut memberikan tekanan signifikan terhadap dua program utama, yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (16/5), Ogi menjelaskan bahwa secara tahunan (year-on-year/yoy) pada Maret 2026, klaim JHT tercatat meningkat sebesar Rp1,85 triliun atau setara dengan 14,1 persen. “Kenaikan ini didorong oleh meningkatnya frekuensi klaim yang berkaitan dengan PHK,” ujarnya.
Sementara itu, klaim untuk program JKP menunjukkan lonjakan yang lebih tajam lagi, yakni mencapai 91 persen secara tahunan. Ogi menyebutkan bahwa faktor pendorongnya antara lain adalah relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan manfaat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025. Regulasi tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Untuk menjaga agar pembayaran manfaat tetap berkelanjutan, OJK mendorong pengelolaan program asuransi yang lebih prudent dan adaptif. Salah satu langkah yang direkomendasikan adalah melakukan evaluasi berkala terhadap desain program dan besaran manfaat agar tetap selaras dengan kondisi ekonomi terkini serta profil risiko peserta. “Dengan pendekatan tersebut, diharapkan keseimbangan antara kecukupan manfaat bagi peserta dan keberlanjutan dana jaminan sosial tetap dapat terjaga dalam jangka panjang,” kata Ogi.
Di luar dampak langsung terhadap BPJS Ketenagakerjaan, Ogi juga mengingatkan bahwa fenomena PHK perlu menjadi perhatian serius bagi industri asuransi secara keseluruhan. Menurutnya, gelombang PHK dapat memengaruhi kualitas aset dan pertumbuhan premi, khususnya pada lini usaha asuransi kredit dan asuransi jiwa kredit. Ia menuturkan, ketika seorang pekerja terkena PHK, masyarakat cenderung memprioritaskan kebutuhan pokok sehingga polis asuransi berisiko menjadi non-aktif atau lapse. Di sisi lain, risiko pada asuransi kredit meningkat karena potensi gagal bayar dari debitur ikut membesar.
Kondisi tersebut, lanjut Ogi, dapat menimbulkan tekanan pada rasio klaim dan solvabilitas perusahaan apabila tidak diantisipasi sejak dini. “Pada asuransi jiwa kredit, meskipun risiko yang dijamin utamanya adalah kematian atau cacat tetap total, kondisi ekonomi yang memburuk akibat PHK juga dapat berkontribusi secara tidak langsung terhadap peningkatan klaim, misalnya melalui faktor kesehatan atau tekanan psikososial,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi agar rasio klaim tetap terkendali, OJK meminta perusahaan asuransi memperkuat manajemen risiko secara menyeluruh. Ogi menekankan perlunya memperketat proses underwriting, terutama pada sektor-sektor yang rentan terhadap PHK. Selain itu, perusahaan juga diminta melakukan penyesuaian premi agar sesuai dengan profil risiko terkini serta memastikan adanya skema pembagian risiko (risk sharing) dengan perbankan agar penyaluran kredit tetap prudent.
“Penguatan proses verifikasi klaim dan evidence of insurability juga penting untuk memitigasi potensi moral hazard. Hal ini harus disertai dengan peningkatan integrasi data dengan perbankan agar pemantauan kualitas kredit debitur dapat dilakukan secara lebih dini dan akurat,” pungkas Ogi.
Artikel Terkait
Anak-anak Pahawang Sambut Wisatawan dengan Aksi Menyelam Tanpa Alat, Jadi Atraksi Unik Sebelum Snorkeling
Prabowo Heran Publik Panik Rupiah Melemah, Pengamat Sebut Strategi Jaga Persepsi Ekonomi
CFD di Jalan HR Rasuna Said untuk Sementara Dihentikan, Pemprov DKI Lakukan Evaluasi
Iran Siapkan Sistem Berbayar di Rute Khusus Selat Hormuz, Hanya Kapal yang Bekerja Sama dengan Teheran Boleh Melintas