Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp14 Triliun

- Rabu, 11 Februari 2026 | 07:55 WIB
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp14 Triliun

MURIANETWORK.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak kelapa sawit (POME) yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Penetapan ini menyusul penyidikan mendalam terhadap modus ekspor crude palm oil (CPO) yang direkayasa diklasifikasikan sebagai limbah untuk menghindari kewajiban fiskal dan aturan pengendalian ekspor.

Modus Rekayasa Klasifikasi Ekspor

Menurut penyidik, inti dari kasus ini terletak pada rekayasa klasifikasi komoditas. CPO berkadar asam tinggi, yang seharusnya tunduk pada aturan ekspor tertentu, dikategorikan secara keliru sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah. Caranya adalah dengan menggunakan kode HS (Harmonized System) yang diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, memaparkan bahwa tujuan modus ini adalah untuk melonggarkan kontrol. "Rekayasa klasifikasi tersebut itu tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara," jelasnya dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Selasa (10/2/2026).

Lebih lanjut, Syarief mengungkapkan akar masalahnya. "Hal ini terjadi karena ada penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan yang memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat," tambahnya.

Modus ini tidak hanya berpotensi merugikan penerimaan negara dari pungutan ekspor, tetapi juga membuka ruang untuk praktik suap. Penyidik menemukan indikasi pemberian suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara untuk memuluskan skema ini.

Kerugian Negara yang Fantastis

Dampak finansial dari tindak pidana ini sangat besar. Meskipun perhitungan final masih berlangsung, estimasi sementara menunjukkan angka yang mencengangkan. Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara atau hilangnya potensi penerimaan negara mencapai antara Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun.

"Kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Namun demikian, berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor kami, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun," ucap Syarief.

Ia menegaskan bahwa angka tersebut baru mencakup kerugian langsung. Potensi kerugian yang lebih luas terhadap perekonomian nasional masih dalam tahap penghitungan terpisah, mengindikasikan dampak kasus ini mungkin lebih dalam dari yang terlihat.

Profil Tersangka yang Melibatkan Pejabat dan Pengusaha

Kesebelas tersangka yang telah ditahan berasal dari unsur birokrasi dan pelaku usaha. Dari lingkup pemerintahan, tersangkutan menjabat di Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), mencakup posisi strategis yang berhubungan langsung dengan kebijakan klasifikasi dan pengawasan ekspor.

Sementara dari kalangan swasta, para tersangka merupakan direktur dan komisaris dari berbagai perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik ekspor rekayasa tersebut. Komposisi ini menguatkan dugaan adanya kolusi yang sistematis antara oknum pejabat dan pelaku bisnis.

Langkah Hukum dan Masa Tahanan

Kesebelas tersangka kini menghadapi pasal-pasal berat. Mereka didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Untuk kepentingan penyidikan, mereka telah ditahan selama 20 hari ke depan.

Masa penahanan tersebut dilaksanakan di dua lokasi: Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini menunjukkan keseriusan lembaga penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus yang menyentuh sektor strategis kelapa sawit ini.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar