Bapanas Minta Satgas Pangan Telusuri Penjualan MinyaKita di Atas HET di Depok

- Senin, 23 Februari 2026 | 04:15 WIB
Bapanas Minta Satgas Pangan Telusuri Penjualan MinyaKita di Atas HET di Depok

Sarwo memberikan penjelasan khusus terkait laporan harga ayam yang terkesan tinggi. Menurutnya, perlu kehati-hatian dalam membandingkan harga karena seringkali pedagang menyebut harga per ekor, bukan per kilogram.

"Tadi (daging ayam) harganya Rp48.000, tapi itu 1,3 kilogram. Jadi mohon nanti ketika menanyakan harga ayam harus ditanya berapa kilo. Kadang-kadang harganya berapa, Rp70 ribu, ternyata per ekor dan beratnya 2,1 kilogram," jelasnya.

Kewaspadaan terhadap Harga Cabai

Satu komoditas yang masih menjadi perhatian adalah cabai rawit merah, yang harganya masih bertengger di kisaran Rp 100.000 hingga Rp 120.000 per kilogram. Kenaikan ini didorong oleh faktor cuaca dan musim penghujan yang memengaruhi masa panen.

Pemerintah berharap harga cabai dapat turun mendekati Rp 58.000 - Rp 60.000 per kilogram seiring dengan dimulainya panen raya di sentra produksi seperti Garut. Untuk mendorong penurunan harga, Bapanas telah memfasilitasi ongkos kirim cabai rawit merah melalui mekanisme Fasilitas Distribusi Pangan (FDP).

Komitmen Penegakan Aturan

Sarwo Edhy kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama di bulan Ramadan. Instruksi dari pimpinan menjadi pedoman tegas bagi jajarannya di lapangan.

"Sesuai arahan Kepala Badan Pangan Nasional sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, seluruh harga pangan harus berada di bawah HET maupun HAP," tegas Sarwo.

"Pemerintah tidak akan mentolerir praktik yang menyebabkan harga melampaui ketentuan dan merugikan masyarakat, terutama di momentum Ramadhan dan Idul Fitri," tambahnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perdagangan Kota Depok Widyatin menyatakan kesiapan pihaknya untuk terus memantau pasar dan berkoordinasi dengan Bulog. Upaya ini dilakukan untuk memastikan stabilitas harga berbagai pangan pokok di wilayahnya, merespons temuan dan arahan dari pusat.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar