Dengan berjalannya waktu, masa penonaktifan tersebut akhirnya mencapai batasnya. Nazaruddin melakukan penghitungan berdasarkan dokumen putusan yang ada, memastikan tidak ada lagi halangan formal bagi Sahroni untuk kembali bertugas.
“Jika mengikuti putusan MKD, maka sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026,” tegas Ketua MKD.
Dengan demikian, secara prosedural, posisi Sahroni telah bersih dan memungkinkan untuk kembali diusulkan menduduki posisi strategis di komisi yang membidangi hukum tersebut.
Mekanisme Pengangkatan Kembali
Usulan resmi untuk mengembalikan Ahmad Sahroni ke posisi pimpinan komisi datang dari partainya sendiri. Proses ini kemudian diselaraskan dengan agenda dan aturan internal DPR, yang saat itu akan memasuki masa reses.
“Penetapan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR pada 19 Februari 2026 atas pengusulan dari Partai NasDem berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR RI memasuki masa reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2026,” imbuh Nazaruddin.
Dia menekankan bahwa seluruh tahapan ini telah mematuhi Undang-Undang MD3 serta peraturan dan tata tertib DPR. Penegasan ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga kredibilitas proses kelembagaan di mata publik.
Artikel Terkait
Kejati DKI Geledah Kementerian PU Terkait Dugaan Korupsi Dana APBN
Pelaku Pencabulan Anak di Tangerang Selatan Ditangkap Setelah Setahun Buron
TNI AU Gelar Upacara Peringatan 80 Tahun di Lanud Sultan Hasanuddin
Semarang Siapkan Satu Juta Liter Air Bersih Antisipasi Kekeringan hingga 2026