MURIANETWORK.COM - Ahmad Sahroni secara resmi kembali menjabat sebagai pimpinan Komisi III DPR RI setelah menyelesaikan masa sanksi nonaktifnya. Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Nazaruddin Dek Gam menegaskan bahwa seluruh proses, mulai dari penjatuhan sanksi hingga pengangkatan kembali, telah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku di parlemen.
Rangkaian Sanksi dan Masa Penonaktifan
Nazaruddin Dek Gam menjelaskan kronologi penjatuhan sanksi terhadap politikus NasDem tersebut. Proses ini berawal dari keputusan internal partai, yang kemudian diikuti oleh sanksi dari lembaga pengawas etik DPR.
“Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025,” ungkap Nazaruddin dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Lebih lanjut, MKD turut menjatuhkan sanksi serupa beberapa bulan kemudian. Keputusan ini dibuat untuk menegakkan kode etik dan tata tertib di lingkungan dewan.
“MKD memberikan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada tanggal 5 November 2025 selama enam bulan, terhitung sejak dinonaktifkannya yang bersangkutan oleh Partai NasDem,” jelasnya.
Artikel Terkait
Kejati DKI Geledah Kementerian PU Terkait Dugaan Korupsi Dana APBN
Pelaku Pencabulan Anak di Tangerang Selatan Ditangkap Setelah Setahun Buron
TNI AU Gelar Upacara Peringatan 80 Tahun di Lanud Sultan Hasanuddin
Semarang Siapkan Satu Juta Liter Air Bersih Antisipasi Kekeringan hingga 2026