MURIANETWORK.COM - Ahmad Sahroni secara resmi kembali menjabat sebagai pimpinan Komisi III DPR RI setelah menyelesaikan masa sanksi nonaktifnya. Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Nazaruddin Dek Gam menegaskan bahwa seluruh proses, mulai dari penjatuhan sanksi hingga pengangkatan kembali, telah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku di parlemen.
Rangkaian Sanksi dan Masa Penonaktifan
Nazaruddin Dek Gam menjelaskan kronologi penjatuhan sanksi terhadap politikus NasDem tersebut. Proses ini berawal dari keputusan internal partai, yang kemudian diikuti oleh sanksi dari lembaga pengawas etik DPR.
“Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025,” ungkap Nazaruddin dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Lebih lanjut, MKD turut menjatuhkan sanksi serupa beberapa bulan kemudian. Keputusan ini dibuat untuk menegakkan kode etik dan tata tertib di lingkungan dewan.
“MKD memberikan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada tanggal 5 November 2025 selama enam bulan, terhitung sejak dinonaktifkannya yang bersangkutan oleh Partai NasDem,” jelasnya.
Masa Sanksi Dinyatakan Berakhir
Dengan berjalannya waktu, masa penonaktifan tersebut akhirnya mencapai batasnya. Nazaruddin melakukan penghitungan berdasarkan dokumen putusan yang ada, memastikan tidak ada lagi halangan formal bagi Sahroni untuk kembali bertugas.
“Jika mengikuti putusan MKD, maka sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026,” tegas Ketua MKD.
Dengan demikian, secara prosedural, posisi Sahroni telah bersih dan memungkinkan untuk kembali diusulkan menduduki posisi strategis di komisi yang membidangi hukum tersebut.
Mekanisme Pengangkatan Kembali
Usulan resmi untuk mengembalikan Ahmad Sahroni ke posisi pimpinan komisi datang dari partainya sendiri. Proses ini kemudian diselaraskan dengan agenda dan aturan internal DPR, yang saat itu akan memasuki masa reses.
“Penetapan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR pada 19 Februari 2026 atas pengusulan dari Partai NasDem berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR RI memasuki masa reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2026,” imbuh Nazaruddin.
Dia menekankan bahwa seluruh tahapan ini telah mematuhi Undang-Undang MD3 serta peraturan dan tata tertib DPR. Penegasan ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga kredibilitas proses kelembagaan di mata publik.
Artikel Terkait
LPDP Panggil Alumni Diduga Langgar Kewajiban Kontribusi Usai Studi
Anggota DPR dan Muhammadiyah Salurkan Bantuan Modal dan Peralatan untuk 5 UMKM Surabaya
Pemerintah Tegaskan Sertifikasi Halal Tetap Wajib untuk Produk Makanan dan Minuman AS
Pegawai BUMN dan ASN Digerebek Istri di Hotel Tuban Saat Ramadan