Menurut keterangan pengacara, korban dikenal sebagai anak yang rajin belajar dan memiliki tingkat kehadiran yang baik di sekolah. Hal ini semakin mempertegas betapa kejadian ini merupakan pelanggaran kepercayaan dan wewenang yang sangat serius. Posisi guru sebagai figur yang seharusnya melindungi justru diduga disalahgunakan.
“Kami ingin kasus ini cepat diproses supaya pelaku bisa ditindak, kalau memang itu terbukti secara sah dan meyakinkan dia melakukan tindak pidana dan dihukum seberat-beratnya,” tegas Hilmi, menyuarakan harapan keluarga korban untuk proses hukum yang adil dan tanpa pandang bulu.
Respon Aparat Penegak Hukum
Dari sisi kepolisian, Ipda Sawitri selaku Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta mengakui telah menerima laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa laporan dari keluarga korban akan segera ditindaklanjuti dengan prosedur penyelidikan yang berlaku.
“Laporan pihak korban ini akan ditindaklanjuti,” ujar Ipda Sawitri, menandakan bahwa kasus ini telah masuk dalam proses hukum formal.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa penyidik akan mengumpulkan bukti dan keterangan lebih lanjut, termasuk memeriksa semua pihak yang terkait, sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Kasus ini menyoroti kerentanan kelompok disabilitas dan pentingnya sistem perlindungan yang ketat di institusi pendidikan.
Artikel Terkait
Guru Silat di Serang Diamankan Warga Diduga Lecehkan Murid di Bawah Umur
Buronan Bandar Narkoba The Doctor Ditangkap di Penang Setelah Bersembunyi Sejak 2024
Komisi Yudisial Dorong Sanksi terhadap Hakim Bersifat Final dan Mengikat
Gubernur Kalsel Tegaskan Tidak Ada WFH bagi Aparatur